News

Jangan Gegabah Mengajukan Sanggahan Seleksi PPPK 2025, Perhatikan Aturan dan Panduan Lengkap Berikut!

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 14 Feb 2025, 07:34 WIB
Proses pengajuan sanggahan pada seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025 memiliki mekanisme dan aturan yang sangat spesifik.

AYOJAKARTA.COM -- Proses pengajuan sanggahan pada seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025 memiliki mekanisme dan aturan yang sangat spesifik.

Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi memiliki kesempatan mengajukan sanggahan dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui channel Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi) (14/2/2025), proses ini dimulai dengan login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password masing-masing peserta.

Baca Juga: Step by Step Monitoring Status Penetapan NIP PPPK Guru di Portal MOLA BKN

Setelah masuk ke dalam sistem, peserta harus mengakses menu resume pendaftaran dan mencari tombol kuning 'Submit Sanggah' yang terletak di bagian bawah halaman.

Penting untuk diingat bahwa fitur sanggah ini bukan sarana untuk melakukan perbaikan berkas atau mengunggah dokumen baru.

Dalam proses pengajuan sanggahan, peserta harus memperhatikan beberapa hal krusial.

Baca Juga: Tutorial Lengkap! Cara Cek Progress SK PPPK Guru di Portal MOLA BKN

Pertama, peserta harus memahami dengan jelas alasan TMS yang diberikan oleh verifikator, misalnya ketidaksesuaian unit penempatan dalam lamaran.

Ketidaklengkapan surat lamaran seperti tidak adanya stempel atau tanda tangan sesuai ketentuan.

Atau status kepegawaian yang tidak sesuai dengan persyaratan instansi yang dituju.

Baca Juga: Kapan Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2? Catat dan Simak Cara Sanggahnya

Kedua, saat mengisi formulir sanggahan, peserta harus menuliskan alasan sanggah dengan jelas, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penting untuk diperhatikan bahwa setelah sanggahan dikirim, peserta tidak dapat melakukan edit atau perubahan apapun pada isi sanggahan tersebut.

Setelah pengajuan sanggahan, peserta harus menunggu proses verifikasi yang akan berlangsung hingga 27 Februari 2025, dengan pengumuman final hasil sanggah pada 28 Februari 2025.

Selama periode ini, peserta tidak dapat melakukan perubahan atau penambahan dokumen apapun.

Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi setelah proses sanggah, mereka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: 11 Golongan PPPK Paruh Waktu yang Tak Bisa Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu, Siapa Saja Mereka?

Yaitu mencetak kartu ujian yang akan memuat informasi detail seperti lokasi, tanggal, sesi, dan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi sendiri dijadwalkan berlangsung dari 17 April hingga 16 Mei 2025, dengan pengumuman hasil akhir pada 22 hingga 31 Mei 2025.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil