AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, pemerintah membuka kesempatan melalui seleksi CPNS dan PPPK.
Tahun 2024 lalu menjadi momen besar bagi para tenaga honorer untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Sekarang Juga!
Namun, dalam prosesnya pemerintah membagi kategori pengangkatan menjadi dua, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun tidak mendapatkan posisi dalam formasi PPPK, maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Meski begitu, pemerintah memberikan peluang bagi PPPK paruh waktu untuk naik jenjang menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Mekanisme Penempatan PPPK Guru: Begini Alur dan Ketentuan Lokasi untuk Formasi Tahun 2024
Bahkan, dalam kebijakan kepegawaian yang telah ditetapkan, PPPK juga dapat naik status menjadi PNS.
Namun, sayangnya tidak semua PPPK paruh waktu bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
MenPAN-RB telah menetapkan 11 kategori PPPK paruh waktu yang secara tegas tidak bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Berikut daftar lengkapnya:
1. PPPK paruh waktu yang memiliki kinerja buruk.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS dan PPPK! THR 2025 Sebentar Lagi Cair, Berikut Rinciannya
2. PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri.
3. PPPK paruh waktu yang meninggal dunia.
4. PPPK paruh waktu yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
5. PPPK paruh waktu yang dijatuhi hukuman pidana minimal 2 tahun penjara berdasarkan
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
6. PPPK paruh waktu yang tidak sehat jasmani dan/atau rohani, sehingga dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.
7. PPPK paruh waktu yang terlibat dalam kejahatan jabatan atau tindak pidana yang
berhubungan dengan jabatannya.
8. PPPK paruh waktu yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
9. PPPK paruh waktu yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga: BKN Rilis Pengumuman Resmi! Hasil Seleksi Administrasi PPPK BKN Tahap 2 Tahun 2024, Cek Selengkapnya
10. PPPK paruh waktu yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
11. PPPK paruh waktu yang telah mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan agar lebih efektif dan profesional.***

Share this article
Pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).