AYOJAKARTA.COM - Saat ini anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Sumatera Utara yang bernama Ken Admiral.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira polisi Polda Sumut AKBP AH sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban.
"Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono yang dikutip ayojakarta.com di akun instagram @lamputerangofficial ,Rabu (26/4).
Baca Juga: Terungkap Fakta Ibu Kandung Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ternyata Warga Muhammadiyah
Dalam kasus ini, Aditya Hasibuan juga dilakukan penjemputan paksa karena ia telah melanggar pasal penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ucapnya lebih lanjut.
Selain itu, video yang beredar di media sosial tampak terlihat korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulang kali dibenturkan ke aspal.
Baca Juga: CATAT! Ini Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS 2023, Kamu Termasuk?
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.
Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Adapun maksud dan tujuannya datang ke rumah AH untuk menyelesaikan permasalahannya.
Namun sesampai di rumah AH, korban bertemu dengan kakak dari AH, dan tidak lama keluar orang tua dari AH.***