AYOJAKARTA.COM - Meskipun tenaga honorer akan dihapus, akan tetapi jika memenuhi persyaratan maka akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dikutip Ayojakarta.com melalui Instagram @studicpns.id, tenaga honorer akan ditiadakan mulai tanggal 28 November 2023.
Adapun alasan ditiadakannya status kepegawaian tenaga honorer karena jumlahnya yang terus membengkak sebagaimana disampaikan Deputi Bidang SDM Alex Denni.
Baca Juga: Langka! Seorang Pria Inisiatif Isikan Token Listrik untuk Rumah Tetangga yang Sedang Ditinggal Mudik
Diketahui jumlah tenaga honorer saat ini di Indonesia yakni sebanyak 2,3 juta orang.
Alasan lain yang menjadi penyebab dihapusnya tenaga honorer adalah karena pengupahannya yang kerap di bawah UMR.
Terdapat 4 kebijakan penghapusan tenaga honorer sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Diantaranya yakni tidak ada PHK massal, tidak akan ada pembengkakan anggaran, dan tidak boleh ada penurunan honor yang diterima tenaga honorer.
Baca Juga: Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Jabatan, Langgar Keras Kode Etik Polri Ini!
Selain itu juga menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga untuk menjadi ASN.
Maka, pemerintah akan mendorong tenaga honorer dan non ASN lainnya agar ikut seleksi calon ASN.
Terdapat 2 jalur seleksi calon ASN yang disediakan yakni melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.
Baca Juga: Pengumuman! Mahfud MD Imbau Pelaksanaan Halalbihalal Mulai 2 Mei untuk Pihak Ini, Siapa Saja?
- Tenaga Guru
- Tenaga Kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
- Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan,
- Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Adapun pengangkatan tenaga honorer ditentukan berdasarkan usia dan masa kerja sebagai berikut.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 tahun sampai 5 tahun secara terus menerus
Dalam pengangkatan tenaga honorer berpegang terhadap prinsip yakni memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi atau masa kerja paling banyak.***

Share this article
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, ada yang diprioritaskan.