News

Ngeri! Ferdy Sambo Bisa Gunakan 3 Langkah Ini Untuk Bebas dari Vonis Mati?

Oleh: Cita Aryani. M Senin 17 Apr 2023, 15:32 WIB
Ferdy Sambo Terpidana Mati kasus Pembunuhan Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Pada 12 April 2023 diketahui kelima hakim banding telah menolak permohonan ajuan banding terpidana mati, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua.

Majelis banding pun, akhirnya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menetapkan yang bersangkutan tetap divonis mati.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Baca Juga: Cek Jadwal Libur Lebaran Sekolah 2023 SD, SMP dan SMA Sesuai Kalender Pendidikan 2023-2024 di Sini!

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa terpidana Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," kata hakim Ketua Singgih Budi Prakoso yang kemudian dikutip ayojakarta.com.

Namun demikian, KUHP baru akan berlaku pada tahun 2026, sebab hukuman mati bisa diubah hukumannya menjadi hukuman lainnya seperti dihukum seumur hidup sebagai salah satu contohnya.

Hal tersebut akan terjadi ketika yang bersangkutan sudah mengalami masa percobaan dan menjalani hukuman sepuluh tahun penjara dan berkelakuan baik.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Hampers Lebaran untuk Mertua, Dijamin Auto Jadi Mantu Idaman!

Disamping putusan banding Ferdy Sambo ditolak oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi ia masih diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai langkah pertama untuk bebas dari vonis mati.

Bahkan jika kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung sebagai langkah awalnya, ia masih bisa mengajukan peninjauan kembali kasusnya untuk langkah kedua. Sedangkan langkah terakhir, Sambo masih bisa mengajukan permohonan grasi kepada presiden.

Disisi lain, motif pembunuhan Brigadir Yosua ini sampai detik ini masih menjadi misteri karena di persidangan sampai tingkat banding pun tidak dijelaskan motifnya yang menjadi alasan Yosua dibunuh.

Baca Juga: INFO TERBARU! Jadwal Pembukaan CPNS 2023 Beserta Cara Daftar Akun SSCASN

Sebagai informasi tambahan keempat terpidana pembunuhan Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf permohonannya sama-sama ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di hari yang sama.

Namun untuk terpidana Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara tetapi hukumannya sudah dinyatakan inkrah karena tidak melakukan banding. Saat ini ia ditahan di rutan Bareskrim Polri.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Jinan Vania Barizky