News

Ferdy Sambo Tetap Dapat Vonis Mati, Pakar Hukum Nilai Ada 3 Cara Otak-atik Hukuman, Apa Saja?

Oleh: Awit Wiarni Kamis 13 Apr 2023, 17:08 WIB
Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COMFerdy Sambo yang mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ketika menjawab bandingnya.

Namun nyatanya hukuman yang akan didapat oleh Ferdy Sambo masih bisa diotak-atik menjadi lebih ringan.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Aristo Pangaribuan yang mengatakan bahwa hukuman mati untuk Ferdy Sambo dinilai nyaman untuk Hakim.

Baca Juga: Pembacaan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Percaya ada Upaya Melakukan Pembunuhan Karakter, Benarkah?

Karena tuntutan dari publik untuk menghukum Ferdy Sambo terpenuhi, sedangkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo fleksibel masih bisa diotak-atik didukung pula dengan adanya KUHP baru yang akan segera diberlakukan.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (13/4/2023), menurut Aristo Pangaribuan, ada 3 cara untuk bisa mengotak-atik hukuman, yaitu :

1. Kasasi

Tindakan meminta bantuan kepada Mahkamah Agung ini bernama kasasi yang bisa dilakukan oleh terdakwa yang merasa tidak setuju dengan vonis yang ditetapkan Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Pertama Kali Terjadi! Kecemburuan Pengacara Ferdy Sambo Dalam Memori Banding Soal Vonis Richard Eliezer

Setelah melalui Pengadilan Tinggi masih ada Mahkamah Agung yang bisa mengoreksi Pengadilan Negeri dan juga Pengadilan Tinggi dalam menentukan vonis Ferdy Sambo.

“Yang pertama masih ada kasasi, kasasi itu ke Mahkamah Agung. Mahkamah ini bosnya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri,” kata Aristo.

2. Upaya hukum luar biasa, berupa penindakan kembali

Upaya ini hanya berlaku jika pada kondisi-kondisi tertentu misalnya saja ditemukan bukti baru yang bisa memperingan putusan.

“Ada upaya hukum luar biasa, kenapa luar biasa? Karena hanya bisa dilakukan karena adanya keadaan-keadaan luar biasa itu namanya peninjauan kembali,” kata Aristo.

Baca Juga: Sia-sia! Kuat Maruf Tetap Dipenjara 15 Tahun, Upaya Banding Ditolak Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

3. Grasi Presiden

Memohon ampunan dari Presiden agar bisa merubah hukuman menjadi lebih ringan. Hal ini dimungkinkan terjadi keringanan hukuman bahkan bebas jika presiden bersedia memberikan grasi.

“Ada yang namanya udah deh saya minta ampun kepada Presiden, itu namanya grasi,” ujar Aristo.

Pada kenyataannya jika vonis hukuman Ferdy Sambo sudah inkrah dihukum mati maka ia tidak akan langsung dieksekusi tetapi akan dipenjara terlebih dahulu selama 10 – 15 tahun.

Baca Juga: Ketagihan! TikToker Awbimax yang Viral Kembali Kuliti Bobroknya Lampung Dalam Part 2

Hal ini dilakukan karena membunuh seseorang bukanlah hal yang sepele meskipun berdasarkan pada ketetapan hukum.

Aristo mengingatkan bahwa pada KUHO baru yang akan berlaku pada 2025 mendatang, hukuman mati dianggap tidak berlaku karena adanya kesempatan yang harus diberikan kepada terdakwa untuk bertaubat selama 10 tahun.

Jika selama menjalani penahanan selama 10 tahun tersebut, narapidana berkelakuan baik maka hukuman mati dapat diubah menjadi ringan misalnya saja hukuman seumur hidup.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky