AYOJAKARTA.COM - Dalam pembacaan pledoi kasus narkoba yang disampaikan di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa membantah sejumlah perkara memberatkan dirinya.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2023 lalu Linda Pujiastuti mengaku pernah mengunjungi pabrik narkoba jenis sabu ke Taiwan bersama Teddy Minahasa.
Sehubungan dengan adanya pernyataan Linda Pujiastuti tersebut, Teddy Minahasa dalam pledoinya membantah.
Menurut Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, pernyataan yang disampaikan Linda dalam kesaksian merupakan perkara tidak masuk akal.
“Apakah mungkin seorang polisi dari Indonesia mengunjungi pabrik sabu di Taiwan yang merupakan sarang mafia?” ujar Teddy Minahasa.
Dalam pledoinya, Teddy menambahkan jika yang disampaikan Linda tersebut benar-benar terjadi tentu saja ia tidak akan selamat.
“Pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh Mafia tersebut,” imbuh Teddy.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa praktik mafia di negara manapun sangat kejam, intoleran dan tertutup bagi siapapun.
Dengan fakta-fakta tersebut, Teddy Minahasa mencoba meyakinkan kepada Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan Linda sangat tidak berdasar.
Selain menyoal kesaksian Linda tentang pengalaman mengunjungi markas mafia di Taiwan, Teddy juga mencoba meluruskan tuduhan keterlibatannya dalam jaringan internasional.
Menurut Teddy, sangkaan-sangkaan yang ditujukan kepadanya sebagai bagian dari sindikat internasional adalah perkara dusta.
Baca Juga: Ketagihan! TikToker Awbimax yang Viral Kembali Kuliti Bobroknya Lampung Dalam Part 2
Keterlibatan Teddy dalam persidangan hari ini akibat dugaan kasus narkoba dengan berat 5 kilo merupakan bukti dirinya tidak terlibat jaringan internasional.
“Jika saya adalah bandar besar dengan skala ton, lalu untuk apa saya bermain pada skala 5 kilo Yang Mulia?,” ujar Teddy Minahasa.
Terlebih narkoba jenis sabu yang menjadi akar persoalan hukumnya, Teddy menambahkan merupakan hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Sehingga dengan berdasarkan pada dua variabel tersebut, Teddy Minahasa menegaskan bahwa dugaan terhadap dirinya sangat tidak logis.
Baca Juga: Mari Amalkan! Buya Yahya Ungkap Amalan Rasulullah di Akhir Ramadan
“Lagipula kalau saya adalah bagian dari sindikat narkotika, sudah pasti nama saya masuk dalam daftar black list BIN, BNN, maupun BAIS TNI,” jelasnya.
Teddy Minahasa juga meyakini bahwa dengan karirnya yang bagus dan menduduki jabatan strategis akan memudahkan lembaga negara melakukan pemantauan.
Teddy yakin bahwa pernyataan-pernyataan miring yang terjadi selama persidangan, tidak lain merupakan upaya untuk melakukan pembunuhan karakternya.
Namun sebaliknya, surat perintah yang diterimanya dari Kapolri merupakan bukti bahwa Teddy terus berkomitmen menjalankan perintah.
Baca Juga: Masih Ingat Janji Gantung Anas di Monas Jika Korupsi? Ini Klarifikasinya!
“Saya mendapatkan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani langsung oleh Kapolri dengan nomor Sprin 1698 VI-2019 tanggal 24 Juni 2019,” pungkasnya.
Demikian pledoi Teddy Minahasa yang dikutip Ayojakarta pada Kamis, 13 April 2023 dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Teddy yakin bahwa pernyataan-pernyataan miring yang terjadi selama persidangan, merupakan upaya untuk melakukan pembunuhan karakter karena..