AYOJAKARTA.COM - Pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Majelis hakim pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab ia menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut dan memerintahkan terdakwa Putri Candrawathi tetap dalam tahanan, "kata hakim Ewit Soetriadi .
Selain itu, hakim juga menetapkan lamanya hukuman pidana yang dijalani Putri akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
"Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa harus membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp 5 ribu, " jelasnya lebih lanjut yang dikutip ayojakarta.com pada tayangan Metro TV Live.
Selanjutnya, perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Ewit Soetriadi dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Putusan perkara sidang banding ini terbuka untuk umum.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Polisi Siapkan 2.694 Posko Mudik di Seluruh Wilayah Indonesia
Di tingkat pertama, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati, Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Namun perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, ia menjalani masa hukumnya di Rutan Bareskrim Polri.
Untuk pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.***