News

Kandas Harapan Ricky Rizal untuk Bebas dari Penjara Setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Upaya Banding!

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 12 Apr 2023, 17:29 WIB
Ricky Rizal

AYOJAKARTA.COM - Pihak pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ricky Rizal.

Dengan demikian ia tetap mendapatkan hukuman penjara selama 13 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mulyanto dengan didampingi oleh anggota lainnya yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Mulyanto dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV dalam program Breaking News, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: 1 Beban Hilang! Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J, Ucap Hal Ini Berkali-kali

Sebelumnya Ricky Rizal diputus bersalah akibat keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Maruf.

Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh saksi di persidangan PN Jakarta Selatan, Ricky Rizal tahu bahwa akan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J karena ia merupakan sosok yang diminta Ferdy Sambo untuk melakukan eksekusi kepada korban.

Namun ia menolak dan tidak memberitahukan hal tersebut kepada Richard Eliezer saat ia memintanya untuk menghadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Akui Tak Ikhlas Dipenjara, Inilah 6 Poin Pembelaan Ricky Rizal yang Divonis 13 Tahun dalam Kasus Brigadir J

Sebelumnya Ricky Rizal dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara oleh JPU namun hakim memutuskan memperberat hukumannya dengan memberikan vonis 13 tahun penjara.

Atas kesalahannya, ia dikenakan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan beberapa hal yang memberatkan seperti berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan dan perbuatannya mencoreng Institusi Polri tempatnya berdinas.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah