AYOJAKARTA.COM -- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo atas hukuman matinya membawa angin segar bagi pihak keluarga Brigadir J.
Pasalnya hukuman tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J yang telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap mantan ajudannya tersebut.
Meskipun pihak keluarga menyadari bahwa nantinya kemungkinan besar Ferdy Sambo masih akan melakukan upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung yakni dengan mengajukan kasasi.
Namun Johanes Raharjo mewakili pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memberikan putusan dengan menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Selain itu Johanes Raharjo juga mengatakan bahwa putusan ini adalah hadiah paskah kepada pihak keluarga yang sedang merayakannya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas Majelis Hakim karena dia sudah menjadi wakil Tuhan memberi keputusan yang baik sesuai asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan,"ucap Johanes Raharjo dikutip dari program Breaking News yang tayang pada akun YouTube KOMPASTV.
Baca Juga: Upaya Banding Ferdy Sambo Gagal Total, Keyakinan Ibunda Brigadir J Terbukti Tepat!
"Kami sangat bersyukur majelis hakim di bulan Ramadhan diberi Rahmat sehingga memberikan putusan yang sebaik-baiknya, kami juga mengucap syukur kami wakil dari keluarga Yosua beliau merayakan hari raya paskah, ini mungkini hadiah paskah untuk kita semua," lanjutnya.
Dengan putusan tersebut Ferdy Sambo masih akan tetap berada didalam tahanan dengan status sebagai terpidana mati.
Namun selain upaya hukum kasasi yang bisa diajukannya melalui Mahkamah Agung, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia agar terbebas dari hukuman mati.
Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini tak hanya membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo, tapi juga terhadap putri Candrawathi yang hingga berita ini diturunkan telah mendapatkan putusan tetap dihukum selama 20 tahun penjara.
Selain itu masih ada upaya banding yang diajukan oleh Ricky Rizal yang mendapatkan hukuman 13 tahun dan Kuat Maruf yang mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Share this article
PT DKI Jakarta yang telah menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo atas hukuman matinya membawa angin segar bagi keluarga Brigadir J