News

Pernah Sunat Vonis Pinangki, Inilah Sosok Hakim Ketua Singgih Budi Tetap Jatuhi Hukuman Mati pada Ferdy Sambo

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 12 Apr 2023, 13:29 WIB
Hakim Ketua Singgih Budi Tetap Jatuhi Hukuman Mati pada Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM – Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati berlangsung hari ini, Rabu 12 April 2023.

Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai hakim ketua atas vonis banding kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sedangkan ada empat hakim anggota yang juga menangani sidang banding Ferdy Sambo yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca Juga: Ramai Digadang-gadang Jadi Cawapres Anies Baswedan, Mahfud MD Berikan Respon Tak Terduga: Itu Bunga-bunga...

Diketahui bahwa sebelumnya Hakim Singgih Budi Prakoso pernah memangkas vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Singgih Budi Prakoso lahir di Semarang, 31 Januari 1957. Berarti saat ini ia telah berusia 66 tahun.

Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Saat ini dirinya tercatat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki pangkat golongan Pembina Utama IV/e.

Baca Juga: Ekspresi Erick Thohir Disorot saat Diroasting Soal Timnas U-20 Bubar di Acara Lapor Pak, Netizen: Melas Banget

Adapun profil Singgih Budi Prakoso yang saat ini sebagai Ketua Majelis Hakim sidang banding Ferdy Sambo yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube METRO TV, Rabu (12/4/2023).

- Saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- Pernah menjabat sebagai hakim sekaligus Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Bandung

- Pernah menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang

Rekam jejak Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta yakni sebagai berikut.

- Memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari

Yaitu vonis hukuman yang awalnya 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2023 Jatuh, Tanggal Berapa? Berikut Penjelasan Rasulullah 

- Memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto

Yaitu vonis hukuman yang awalnya 20 tahun dipotong menjadi 15 tahun penjara atas kasus korupsi.

- Memotong hukuman Djoko Tjandra

Yakni memotong vonis hukuman yang awalnya 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam sidang banding kali ini juga terdapat empat hakim anggota lainnya yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui sebelumnya bahwa ada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari lima terdakwa hanya empat yang mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Vincensia Enggar Larasati