News

15 Santri jadi Korban Pencabulan, Kemenang Peringatkan Izin Pesantren Al Minhaj Terancam Dicabut

Oleh: Tim AYO 06 Rabu 12 Apr 2023, 04:10 WIB
Ilustrasi pencabulan.

AYOJAKARTA.COM - Dugaan pencabulan terhadap para santri di sebuah pondok pesantren kembali terjadi. 

Dikabarkan bahwa ada 15 santri pondok pesantren yang menjadi korban pelecehan dari pimpinan Pesantran Al Minhaj Batang. 

Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Pesantran Al Minhaj Batang ini, Kemenag pun memberikan peringatan tegas. 

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ibu: Pengadilan Ini Ulahnya Jin Tomang!

Sementara itu, terduga pelaku Wildan Mashuri kini telah diamankan oleh piha kepolisian. 

Melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur menyesalkan adanya peristiwa pencabulan tersebut. 

Bahkan, Waryono mengatakan jika tindak pencabulan itu benar terjadi maka izin pesantren bisa langsung dicabut.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah di Jagakarsa Diburu Hingga Garut

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.

Sementara itu, Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Bejat! Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Mau Nikahi Korban yang Masih Berusia 5 Tahun   

Sebagai tindak lanjut, Kemenag kini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

Baca Juga: Diduga Tak Bisa Berenang, Napi Kasus Pencabulan yang Kabur Lewat Plafon Tewas di Sungai Bekasi

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.

Di sisi lain, Kemenang juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap para korban.

Selain itu juga akan memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana.

Baca Juga: Napi Kasus Pencabulan Kabur Lewat Plafon, Tewas di Sungai Bekasi

Menurut Waryono, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” pungkas Waryono.

Reporter Tim AYO 06
Editor Desi Kris