AYOJAKARTA.COM – Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan atau pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyah, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, Mas Bechi yang bernama asli M. Subcchi Azal Tsani terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan dan kesusilaan.
Vonis Majelis Hakim terhadap Mas Bechi pada persidangan di PN Surabaya pada Kamis 17 November 2022 yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim yakni 16 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Bechi dengan pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Mengaku Yosua Hadir di Mimpi, Kalau Arwah Brigadir J Hadir di Sidang Mah Hoaks
Baca Juga: Terpopuler! Bripka RR Ungkap Fakta Lain Tentang Ferdy Sambo, Ternyata Oh Ternyata...
Sementara itu, PN Surabaya sejak pagi dipadati massa yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia, serta santri dan santriwati pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Mereka mengalunkan doa agar M Subchi Azal Tsani (MSAT) dibebaskan dari hukumannya. Dalam menjalankan aksi itu, mereka kompak menggunakan pakaian serba hitam. Dengan ikatan kepala bertuliskan nama komunitas mereka.
Beberapa dari mereka, ada juga yang membakar menyan. Pun terlihat beberapa sesajen mereka bawa. Terlihat burung merpati putih dalam sangkar kayu. Burung itu nanti akan dilepas. Itu dilakukan untuk simbol kebebasan.
"Ini hanya simbol bahwa hakim harus membebaskan mas Bechi tanpa syarat dari segala hukumannya," kata M Sholeh, salah satu koordinator aksi pada Kamis 17 November 2022 seperti dilansir www.suara.com, jaringan Ayo Media Network.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran
Baca Juga: Usia Anda Sudah Memasuki 40 Tahun? Hati-hati Kalau Belum Punya 5 Hal Ini Kata Ustad Adi Hidayat
Pembacaan putusan anak kyai Muhammad Mukhtar Mukthi itu dilaksanakan di ruang Cakra. Di ruang sidang pun, terlihat sangat penuh.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.40 Wib. Dalam ruang sidang, terlihat istri terdakwa Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah. serta ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah.
Shofwatul menyebut bahwa kasus yang menjerat putranya kini adalah rekayasa.
“Di balik semua ini adalah ulahnya Jin Tomang,” ucapnya.
Di luar sidang, sekitar 253 personel polisi dan Brimob Polda Jatim. Mereka berjaga mulai dari bagian depan pengadilan hingga depan ruangan sidang.
"Ini personel gabungan Polrestabes Surabaya dan Brimob," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih.

Share this article
Ibunda Mas Bechi menyebut pengadilan terhadap anakknya adalah ulah dari Jin Tomang. Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Hakim.