News

Tanggapan Keluarga David Ozora Soal Vonis 3,5 Tahun AG: Tidak Ada Hukuman yang Buat Orang Tua Lega

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 11 Apr 2023, 11:54 WIB
Alto Luger, Paman David Ozora

AYOJAKARTA.COM - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap anak berkonflik dengan hukum yakni AG, belum memberikan kelegaan hati keluarga David Ozora.

Sebagaimana diketahui, AG telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada AG atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada AG mendapat tanggapan dari keluarga David Ozora.

Baca Juga: Pengakuan Jadi Korban Pelecehan David Dimentahkan, AG Ungkap 5 Kali Berhubungan Suami Istri dengan Mario Dandy

Paman David Ozora, Alto Luger mengatakan bahwasannya tidak ada hukuman yang bisa membuat orang tua lega.

Karena hingga kini David Ozora masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama hampir dua bulan.

“Sebagai orang tua itu pasti berharap anaknya itu sempurna seperti pada saat dia dilahirkan dan kondisi David saat ini tentunya tidak akan ada hukuman yang bisa membuat orang tua lega kepada para pelaku. Tapi komitmen keluarga adalah menyerahkan kasus ini ke ranah hukum,” kata Alto Luger dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Ngaku Diperkosa David padahal Bohong, AG Malah Ketahuan Telah 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy

Alto Luger mengungkapkan bahwa keluarga merasa AG bisa diberikan hukuman maksimal mengacu pada Undang-Undang yang ada.

Selain itu, Alto Luger juga menyebut bahwa vonis tiga tahun enam bulan AG tidak mewakili rasa keadilan bagi keluarga.

“Kalau puas atau nggak puas ya tentunya kami merasa bahwa bisa diberikan hukuman maksimal menurut peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.

“Kalau bilang rasa keadilan ya tentunya kami secara subjektif kami menganggap itu tidak. Tapi inilah proses hukum yang dari awal keluarga juga mendorong untuk dilakukan,” sambungnya.

Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga David Sebut Beri Apresiasi ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Majelis Hakim menetapkan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim.

Setelah vonis, AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah