AYOJAKARTA.COM — AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), telah dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui vonis ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni pada Senin, 10 April 2023 kemarin.
Menyikapi vonis 3,5 tahun terhadap AG, M. Hamzah selaku kuasa hukum keluarga David Ozora menyampaikan rasa apresiasinya kepada Jaksa Penuntut Umum dan juga kepada Majelis Hakim.
" Vonis yang telah dijatuhkan terhadap pelaku anak itu memang sudah istilahnya kita apresiasi, apa yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim pelaku anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar M. Hamzah, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa, 11 April 2023.
Baca Juga: Tok! AG Resmi Divonis 3,5 Tahun, Akan Banding? Ini Kata Penasihat Hukum!
Menurut M. Hamzah vonis terhadap pelaku AG tersebut sudah maksimal mengingat pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Selain itu, AG sendiri dalam kasus ini merupakan pelaku turut serta sehingga hukumannya pun dipotong lagi sepertiga, tuntutan 4 tahun jaksa sebelumnya dinilai telah maksimal.
"Memang untuk pelaku anak tuntutan jaksa kemarin adalah tuntutan maksimal tentu tindak pidana 12 tahun karenakan pelaku anak ini dituntut harus setengah dari pelaku dewasa, dan pelaku anak AG ini kan turut serta sehingga dikurangi lagi sepertiga," ujar M Hamzah.
"Jadi tuntutan 4 tahun itu sudah tuntutan yang maksimal, dan ketika divonis 3.5 tahun itu adalah hak Majelis Hakim yang memeriksa kasus ini," imbuhnya.
Melihat vonis maksimal kepada pelaku AG, keluarga korban (David Ozora) berharap agar pelaku dewasa yakni Mario Dandy dan Lukas Shane juga dapat dihukum secara maksimal.
"Yang jelas dari vonisnya pelaku anak ini, kita dari LBH GP Ansor ingin pelaku dewasa nanti juga mendapatkan tuntutan dan vonis maksimal," ungkap M. Hamzah.
Untuk diketahui, AG merupakan mantan pacar dari Mario Dandy Satrio.
Adapun Mario Dandy adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Mario diketahui telah menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 hingga terbaring koma.
Alasan tindakan Mario tersebut yakni mendengar kabar bahwa AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David.
Mario pun lantas menceritakan hal tersebut kepada temannya Shane Lukas. Keduanya bersepakat memberikan pelajaran kepada David Ozora dengan cara menganiaya.
Shane Lukas dan AG diketahui berada di TKP saat penganiayaan itu berlangsung. Bahkan salah satunya sampai merekam penganiayaan tersebut.
Hingga ketiganya, yakni Shane Lukas, AG dan Mario Dandy saat ini telah dinyatakan sebagai pelaku dan dalam tindak pidana penganiayaan berat dan direncanakan.***

Share this article
Menyikapi vonis 3,5 tahun terhadap AG, M. Hamzah selaku kuasa hukum keluarga David Ozora menyampaikan rasa apresiasinya kepada PN Jaksel.