News

Kuasa Hukum David: Semoga Jaksa Lakukan Banding, Sebab AG Mendapatkan Keuntungan Double

Oleh: Cita Aryani. M Senin 10 Apr 2023, 20:40 WIB
Update Kondisi David Ozora Pasca Dianiaya Mario Dandy, Sudah Bisa Nonton Sinetron

AYOJAKARTA.COM - Dalam kasus perkara penganiayaan David Ozora, hakim telah menjatuhkan vonis pada anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG.

Ia dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang mana putusannya dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, pada Senin (10/4).

Untuk kasus anak AG ini hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan ada banyak pertimbangan yang bisa meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Baca Juga: PENTING! Mudik Lewat Tol, Simpan Nomor Call Center Ini Demi Kelancaran dan Kenyamanan Sampai Kampung Halaman

Hal yang memberatkan AG yaitu D masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Sedangkan hal meringankan AG karena ia masih dibawah umur dan diharapkan bisa berubah di masa depan nanti.

Kemudian kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan seluruh unsur-unsur yang melibatkan AG dalam penganiayaan berat D sudah terpenuhi.

"Kita melihat dari putusan hakim tunggal ini dalam pertimbangannya sudah menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur sudah terpenuhi secara sempurna terkait pasal 355 ayat 1 junto 55 KUHP dimana penganiayaan berat berencana turut serta sudah dipenuhi, " katanya.

Mellisa juga menjelaskan bahwa vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023? Berikut Penjelasan Buya Yahya untuk Besaran Beras dan Uang Tunai

"Ternyata hakim menyampaikan ada unsur yang meringankan, tentunya dari keluarga tidak sesuai dengan ekspektasi. Jadi kami berharap kepada jaksa penuntut umum tetap melakukan upaya banding mengingat korban D sudah 50 hari dirawat di rumah sakit, " ucapnya Mellisa yang dikutip ayojakarta.com dari Kompas TV.

Selanjutnya Mellisa juga mengapresiasi putusan hakim tersebut karena sudah sempurna terkait perbuatan AG yang sudah merugikan D.

Sebab dalam perkara ini, AG sudah mendapatkan keuntungan double terkait putusan vonisnya.

Baca Juga: Pelamar Harus Tahu! Ini 10 Instansi CPNS Paling Diminati Serta Peluang Diterimanya

"Saya rasa jadinya double meringankan, sudah dikurangi setengah, lalu diringankan kembali oleh majelis hakim, " kata kuasa hukum D.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Jinan Vania Barizky