AYOJAKARTA.COM - Salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh umat islam setelah puasa adalah Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah biasanya ditunaikan oleh umat islam pada pertengahan bulan Ramadan menjelang hari Raya.
Adapun untuk besarnya Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan Buya Yahya menjelaskan hanya 2,5 kg, dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Persiapan Pulang Kampung! Ganjar Pranowo Pastikan Tol Solo-Jogja Dibuka Untuk Mudik Lebaran 2023
"Selama ini yang kita ambil 2,5 kg, kalau kita dengan sukarela menambahkan oke lah, 2,8 atau 2,9 atau 3 kg itu boleh saja," ungkap Buya Yahya.
"Tapi jangan dipaksa orang lain untuk mengeluarkan 3 kg, sebab bukan 3 kg ukurannya, dan ingat Zakat Fitrah memang sebegitu, enggak berubah," sambungnya.
Besarnya jumlah Zakat fitrah yang harus dikeluarkan Buya Yahya menyampaikan berlaku untuk setiap orang, tidak dibedakan sekalipun dia orang kaya.
"Biarpun orang kaya pun sama 2,5 kg, jangan mentang-mentang orang kaya datang lalu kita bilang wah Zakatmu adalah 1 kuintal, enggak ada, tetap 2,5 kg," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan apa yang menjadi makanan pokok kita adalah yang kita keluarkan untuk membayar Zakat Fitrah.
"Kemudian apa yang dikeluarkan, yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang kita makan, kualitas yang sama dengan yang kita makan," ujar Buya Yahya.
"Makanan pokok kita adalah misalnya beras, maka kita mengeluarkan beras sesuai yang kita makan beras tersebut, lebih bagus lebih baik, kalau di bawahnya enggak sah, minimal apa yang kita makan," lanjutnya.
Baca Juga: Pelamar Harus Tahu! Ini 10 Instansi CPNS Paling Diminati Serta Peluang Diterimanya
Bahkan Buya Yahya menyampaikan menurut mazhab Imam Syafi'i, yang baik untuk membayar Zakat Fitrah adalah barang.
"Dan lebih baik dalam mazhab Imam Syafi'i yang dikeluarkan adalah barang, makanan pokok, jangan diganti dengan uang," jelas Buya Yahya.
Namun Buya Yahya menyampaikan menurut pendapat Abu Hanifah memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan uang.
"Pendapat Imam Abu Hanifah boleh diganti dengan uang, maka kita pun juga boleh mengikuti, boleh menilai harga," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri? Begini Penjelasan UAS
Akan tetapi Buya Yahya menegaskan harus penuh kehati-hatian dalam menentukan nominal harga disesuaikan dengan harga makanan pokoknya.
"Tapi menilai harga tersebut harus hati-hati jangan berlebihan, misalnya kalau satu kilo harga beras sekarang Rp10.000, berarti cuman Rp25.000," tegas Buya Yahya.
"Jangan langsung Rp50.000 enggak sah, kecuali kita sampaikan untuk hati-hati, ibu rela misal zakatnya Rp25.000 selebihnya ibu mau nambah," lanjutnya.
Terkait tempat untuk menunaikan Zakat Fitrah, Buya Yahya mengungkapkan tunaikanlah dimana tempat saat kita berada.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas Besok! Akan Lakukan Pidato hingga Sentil SBY, Soal Kasus Bank Century?
"Dikeluarkan di tempat orang yang mengeluarkan zakat itu berada, kalau kita tinggal saat ini di Cirebon, biarpun saya orang Blitar atau Bandung," jelas Buya Yahya.
"Pas hari Raya itu (Idul Fitri) tinggal di Cirebon, maka sebaiknya kita keluarkan di Cirebon," imbuhnya.
Perihal Zakat Fitrah boleh pindah tempat, Buya Yahya menyampaikan boleh saja, melihat kondisi di tempat lain yang memang membutuhkan.
Baca Juga: Buat Upload di Medsos, 45 Link Twibbon Idul Fitri 2023 Menarik Kekinian Gratis!
"Apakah boleh dipindah ke tempat lain, perbedaan di para ulama sebagian tegas enggak bisa, sebagian mengatakan boleh-boleh saja, apalagi disaat darurat," ungkap Buya Yahya.
"Mungkin di tempat tinggal tidak terlalu membutuhkan, tapi ternyata orang di luar sana sangat membutuhkan, maka kita pindah Zakat Fitrah kita ke tempat orang lain," pungkasnya.***

Share this article
Adapun untuk besarnya Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan Buya Yahya menjelaskan hanya 2,5 kg, lantas berapa rupiah?