News

AG Bersiap Hadapi Vonis, Keluarga David Ozora Berharap Hukuman Maksimal: Semoga Tuhan Buka Pintu Keadilan

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 10 Apr 2023, 12:43 WIB
Terdakwa anak insial AG

AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG akan dilangsungkan Senin (10/4/2023) di PN Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.

Publik pun penasaran dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada anak AG tersebut.

Pasalnya beberapa saat setelah kasus ini bergulir berbagai narasi bertebaran.

Seperti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban David Ozora yang dibantah keras oleh pihak keluarga dan tidak terbukti.

Baca Juga: David Ozora Ternyata Tak Tahu Mengapa Dirinya Dirawat di Rumah Sakit, Kuasa Hukum: Memorinya Belum Lengkap

Hingga narasi soal tekanan mental yang sempat disampaikan oleh kakak AG dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu saat penganiayaan sedang berlangsung.

Namun hal inipun sepertinya berbeda dengan hasil rekonstruksi.

Dalam salah satu adegan terlihat AG tidak dalam kondisi tertekan, bahkan ia sempat menyalakan sebatang rokok saat David Ozora akan dianiaya oleh Mario Dandy Satrio.

Terkait nasib AG yang akan diputuskan hari ini, pihak keluarga David Ozora yang diwakili oleh Mellisa Anggraini memberikan sedikit komentar terkait sidang vonis tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Sidang Vonis AG, 5 Tuntutan JPU untuk Pacar Mario Dandy, Poin 4 Paling Memberatkan

Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa Ayah David Ozora yang biasanya nampak di persidangan tidak bisa hadir karena kondisi sang anak yang belum bisa ditinggal.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap keadilan terhadap David Ozora agar vonis yang dijatuhkan kepada AG sesuai dengan yang seharusnya.

"Banyak berdoa berserah diri mudah-mudahan hari ini Tuhan berikan pintu keadilah terhadap anak korban David," ucap Mellisa Anggraini dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Senin(10/4/2023).

"Hari ini yang hadir perwakilan dari keluarga ada Bang Alto terus teman-teman yang berasal dari satu dara," lanjutnya.

"Kebetulan orang tuanya tidak bisa datang hari ini, beliau titip salam mohon doanya karena David masih sulit untuk ditinggal dan Eyangnya David juga sedang sakit. Jadi hari ini masih kami dulu yang mendampingi," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Benar Akan Jadi Pelaku Utama? Kuasa Hukum AG Beberkan Hal Ini

Selain itu, ia juga memberikan komentarnya terhadap tuntutan empat tahun penjara yang dijatuhkan dan dinilai mencederai rasa keadilan pihak keluarga korban.

Pasalnya jika mengacu bahwa AG masih berstatus sebagai anak, seharusnya hukuman yang diterimanya 6 tahun penjara karena setengah dari hukuman orang dewasa.

"Itukan sudah dipangkas ya kalau anak jadi kalau kemarin Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan hal yang meringankan adalah terkait usia menurut kami pasal 81 di Undang-Undang SPPA itu sudah mengakomodir terkait itu makanya kurangnya setengah, makanya menurut kami tidak perlu ada lagi pengurangan korting-korting terkait terhadap putusan," ucap Mellisa Anggraini.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah