AYOJAKARTA.COM –- Anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (10/4/2023).
Menjelang sidang vonis berlangsung, kuasa hukum AG yakni Bhirawa J Arifi menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Selain itu, Bhirawa J Arifi optimis bahwa kliennya bukan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora.
“Dalam hal ini kami cukup optimis dan yakin sebagaimana kami sampaikan dalam bentuk pembelaan, anak AG ini tidak merupakan pelaku dari tindak pidana penganiayaan tersebut,” kata Bhirawa dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, AG telah dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 April 2023 lalu.
Kini menjelang vonis, keluarga David Ozora berharap agar hakim bisa menjatuhi hukuman 6 tahun kepada AG.
Sebagai kuasa hukum AG, Bhirawa mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan permintaan pihak David Ozora tersebut.
Menurut Bhirawa, permintaan pihak David Ozora sah saja apabila AG terbukti menjadi pelaku utama dalam perkara ini.
Baca Juga: Vonis Anak AG Akan Digelar 10 April 2023, Kuasa Hukum David Minta Majelis Hakim Lakukan Hal Ini
Namun, Bhirawa menegaskan bahwasannya dari fakta yang ada AG bukanlah pelaku utama dalam tindak penganiayaan terhadap David Ozora.
“Untuk itu kami berharap pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun sesuai dengan harapan mba Melissa kami sih sah-sah aja. Kami sih menerima-menerima aja apabila anak AG ini merupakan pelaku utama, namun pada faktanya kan bukan seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga: Menjelang Vonis AG, Jaksa Pastikan Tidak Ada Unsur Pembenar dan Pemaaf, Ini Alasannya
Untuk diketahui, AG telah menjalani sidang atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora sejak 29 Maret 2023 lalu.
AG menjadi satu dari tiga orang pelaku yang sudah menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sementara pelaku lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas belum menjalani sidang lantaran masih harus menunggu kelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Menjelang sidang vonis berlangsung, kuasa hukum AG yakin jika kliennya tidak akan jadi pelaku utama.