News

Wah, 4 Kategori Ini Dipastikan Bisa Lolos Seleksi CPNS 2023, Apa Saja? Simak Detailnya di Sini

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 10 Apr 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi Rekrutmen CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan pembukaan lowongan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Bahkan seleksi CPNS tahun 2023 ini tidak hanya dibuka untuk umum namun juga dari jalur sekolah kedinasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI yakni Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Meriahkan Ramadhan, bank bjb sukses Gelar DIGI Ramadhan 1444H 'Bisa Jadi Berkah 3.0' 

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” kata Azwar Anas dilansir dari Republika.co.id pada (6/2/23).

Untuk formasi sendiri, Azwar Anas menuturkan jika seleksi CPNS tahun ini akan fokus pada kebutuhan tenaga Kesehatan dan Pendidikan.

Kemudian yang lebih menggembirakan lagi, pemerintah akan memberi kemudahan bagi para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Namun perlu digaris bawahi bahwa tidak semua tenaga honorer yang bisa diangkat dengan mudah untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Masuk Dalam Grup A pada Ajang Turnamen Sea Games 2023 Kamboja, inilah Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia

Akan tetapi hanya tenaga honorer yang masuk ke dalam 4 golongan berikut yang dijamin akan lolos lolos dan diangkat menjadi ASN 2023, apa saja? Berikut rinciannya.

1. Guru swasta yang memenuhi syarat

Syarat yang harus dipenuhi oleh guru swasta agar dapat lolos dan diangkat menjadi PPPK 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi guru PPPK 2021 yang lalu.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Bagi yang sudah memiliki predikat PPG dijamin akan aman dari penghapusan tenaga honorer dan akan diangkat menjadi guru PPPK 2023.

Baca Juga: TERBARU! 15 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2023 Atau 1444 H, Cocok Dibagikan Ke Media Sosial dan Pesan Pribadi 

Sehingga peserta lulusan PPG khususnya yang nilai ambang batasnya terpenuhi saat mengikuti PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 bisa diangkat menjadi ASN.

3. Guru Non ASN

Bagi para guru yang masih berstatus sebagai honorer atau non-ASN selain Tenaga Honorer Kategori II juga bisa diangkat menjadi PNS 2023 melalui seleksi PPPK.

Tak hanya itu kategori ini juga dipastikan aman saat seleksi PPPK guru 2022, terutama bagi yang lulus passing grade saat mengikuti seleksi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Bakal Ada Gerhana Matahari 20 April 2023? Simak Niat dan 3 Cara Salat Gerhana yang Benar kata Buya Yahya 

4. Tenaga Honorer Kategori II

Bagi yang masuk golongan Tenaga Honorer Kategori II juga diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Tujuannya agar para tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN dan terbebas dari penghapusan tenaga honorer.

Namun perlu dipastikan bahwa tenaga honorer kategori II ini harus memenuhi syarat nilai ambang batas atau passing grade saat seleksi PPPK.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Vincensia Enggar Larasati