News

Diduga Keterangan AG Dalam Sidang Diatur untuk Meringankan Hukuman Mario Dandy, Ada Kongkalikong?

Oleh: Awit Wiarni Jumat 07 Apr 2023, 05:45 WIB
Mario Dandy dan AG pelaku penganiayaan David

AYOJAKARTA.COM – Keluarga David Ozora menduga proses hukum yang sedang berjalan untuk salah satu pelaku penganiayaan yaitu AG tidak berjalan semestinya dan ada sesuatu yang diatur untuk meringankan hukuman dari pelaku utama yaitu Mario Dandy.

Jonathan Latumahina menyampaikan di akun Twitternya @seeksixsuck, bahwa tuntutah hukuman untuk kekasih Mario Dandy yaitu anak AG seharusnya mendapatkan hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara, sedangkan Jaksa hanya menuntut 4 tahun penjara.

Karena tersangka Mario Dandy, tersangka Shane Lukas dan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG didakwa telah melakukan penganiayaan berat maka hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Baca Juga: HORE! Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Jalan Tol Buat Mudik Lebaran 2023, Dimana Saja?

AG yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur hanya akan mendapatkan setengah dari hukuman orang dewasa menurut ketentuan.

Jadi jika hukuman maksimal diberikan kepada AG maka ia akan mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.

“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan David nggak penting?” ketik Jonathan pada akun Twitternya.

Jonathan Latumahina pun mengunggah gambar obat masuk angin dalam tweetnya yang memperhatikan tuntutan hukuman AG yang hanya 4 tahun penjara saja.

Baca Juga: VIRAL, WNA Dipersulit Ambil Kiriman Alat Bantu Kencing di Bea Cukai, Netizen: Jahat Banget!

Pada sosial media Twitter berhembus kabar bahwa keterangan yang disampaikan oleh AG di dalam persidangan merupakan hal-hal yang sudah diatur sebelumnya bertujuan untuk meringankan hukuman dari Mario Dandy.

Ada salah satu netizen yang berkomentar dalam tweet Jonathan tersebut bahwa sebenarnya sudah ada yang memperingatkan adanya kerjasama antar pelaku penganiayaan agar hukuman untuk David Ozora menjadi lebih ringan.

Dugaan adanya kerjasama antar para pelaku untuk mempengaruhi hasil dari proses hukum ini diberi nama dengan istilah masuk angin.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat, Wajib atau Boleh Berbuka? Berikut Penjelasan Buya Yahya

“Hati-hati keterangan AG sudah disetting untuk meringankan hukuman Mario. Kabarnya ada kerjasama antar pelaku untuk meringankan hukuman Mario,” ketik akun Twitter @pengangguran***.

“Sudah ada yang memperingatkan beberapa waktu lalu, ternyata emang bener masuk angin ya,” ketik @finallyva***.

Sidang untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera dilaksanakan dengan kemungkinan sidang akan dilakukan secara terbuka.

Baca Juga: Sering Jadi Pro Kontra, Bolehkah Menjual Makanan di Siang Hari Saat Bulan Ramadan? Begini Kata Buya Yahya

Sidang AG didahulukan karena sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang perlindungan anak yang mengharuskan sidang anak dilakukan secara segera dan cepat.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky