AYOJAKARTA.COM – Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan hukum menjual makanan di siang hari saat bulan Ramdan.
Seperti yang diketahui bulan Ramdan merupakan bulan dimana seluruh umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan melaksanakan ibadah puasa.
Akan tetapi masih ditemukannya warung-warung yang menjual makanan buka disiang hari saat bulan Ramadan menimbulkan pro dan kontra.
Sebagian mengatakan boleh karena tujuannya untuk berdagang dan melayani yang sedang tidak berpuasa.
Sementara sebagian lainnya berpendapat buka warung di bulan Ramadan khawatir maka nada yang tergoda.
Terlebih masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim dan menunaikan ibada puasa.
Lantas bagaimana hukumnya menjual makanan di siang hari saat bulan Ramadan?
Baca Juga: 10 Rekomendasi Twibon Memperingati Wafatnya Isa Almasih, Cek di Sini!
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Buya Yahya pada Kamis, (6/4/2023), berikut penjelasan Buya.
Menurut pernyataan Buya Yahya orang yang menjual makanan kepada yang wajib berpuasa itu hukumnya haram.
Bahkan menurut Buya yahya usahanya tidak akan berkah dan sia-sia.
“Jika Anda menjual kepada orang yang wajib puasa maka hukumnya haram, dan tidak ada berkah dalam usaha Anda, sia-sia,” kata Buya.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Rahasia Anies Baswedan Kuat Hadapi Haters: Nggak Perlu Khawatir sama Hal Ini
Meski begitu menjual makanan di siang hari saat bulan Ramdan diperbolehkan jika menjual kepada orang yang tidak diwajibkan puasa.
“Tapi, jika Anda berdagang kepada orang yang tidak diwajibkan puasa seperti orang musafir atau orang sakit,” ungkap Buya Yahya.
“Anda berjualan di sebelah tempat yang sisitu biasanya untuk berlalu lalangnya musafir, kalau yang anda layani adalah orang yang tidak wajib berpuasa bukan haram,”lanjutnya.
Dikatakan Buya Yahya jika tidak memilih, maka jangan berjualan karena urusannya merupakan urusan berkah atau tidak,
Sehingga haram hukumnya jika menjual kepada orang yang diwajibkan berpuasa.
“Jadi sederhana, kalau memang anda menjual kepada orang yang wajib puasa maka hukumnya adalah haram, sebab sudah dilarang kita jangan sampai tolong menolong dalam dosa,” tegas Buya.
“Anda menolong dalam dosa biarpun anda ahli puasa akan tetapi anda telah menolong orang yang tidak berpuasa maka anda mendapatkan dosa yang serupa,” pungkas buya Yahya.***

Share this article
Hukum membuka aau menjual makan di bulan Ramadan sebelum waktunya berbuka. Benarkah diperbolahkan? ini kayta Buya Yahya