AYOJAKARTA.COM - Dukun pengganda uang di Banjarnegara, Slamet Tohari atau Mbah Slamet dinilai psikopat.
Seperti diketahui, Mbah Slamet telah melakukan pembunuhan terhadap 12 orang dari berbagai daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
“Psikopat,” kata Reza Indragiri, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube TVOneNews pada Rabu, (5/4/2023).
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Mbah Slamet: 3 Orang Teridentifikasi, Ada Sepasang Suami Istri Asal Lampung
Meski begitu, Reza Indragiri mengaku tidak ingin memperbincangkan kondisi abnormal pelaku kejahatan.
Reza Indragiri tidak ingin pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum.
“Saya itu enggan memperbincangkan kondisi abnormal pelaku kejahatan. Saya tidak mau memasukan mereka dengan amunisi untuk mendapatkan layanan Pasal 44 KUHP, artinya lolos dari jerat hukum,” kata Reza Indragiri.
Menurut Reza Indragiri banyak sekali yang mengartikan bahwa psikopat memiliki jiwa yang masih waras.
Akan tetapi dalam penelitian ternyata psikopat memiliki kondisi kejiwaan yang berbeda dengan orang normal.
“Tapi sebagian orang mengkritik loh yang namanya psikopat alias sosiopat, alisa gangguan kepribadian anti sosial itu masih waras,” sebut Reza Indragiri.
“Di penelitian mutakhir yang disebut sebagai psikopat atau istilah lainnya problem itu tidak hanya perilaku, kepribadian lainnya tapi sudah pada kondisi otaknya, ibaratnya dari sananya memang mereka sudah berbeda,” tuturnya.
Baca Juga: Berawal dari Chat WhatsApp Berujung Pembunuhan Belasan Orang, Anak Korban Dukun Slamet Buka Suara
Reza Indragiri menegaskan jika Mbah Slamet diklaim dan mengaku sebagai psikopat, ia akan dikenakan Pasal 44 KUHP.
“Sekarang bayangkan kalau terdakwa ‘psikopat’ ini meyakinkan hakim bahwa saya melakukan perbuatan keji ini karena memang otak saya dari sananya sudah seperti itu,” tegas Reza Indragiri.
“Saya tidak mengendalikannya, artinya ujung-ujungnya sama Pasal 44,” lanjutnya.
Mengingat pasal 44 ayat 1 itu berbunyi:
"Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit-penyakit tidak dipidana."
“Karena itulah setiap kali bicara kasus pidana, apalagi pidana keji semacam ini, saya ingin membangun asumsi tunggal,” ungkap Reza Indragiri.
Asumsi Reza Indragiri yakni pelaku kejahatan dalam keadaan memiliki kejiwaan yang sehat sehingga bisa divonis bersalah.
“Pelaku sehat, waras, normal, punya kalkulasi karena dengan asumsi tunggal itulah kita bisa meminta pertanggung jawaban dengan harapan jika divonis bersalah hukumannya maksimal,” pungkas Reza Indragiri.***