AYOJAKARTA.COM - AG diketahui telah melakukan sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan terhadap anak AG yang merupakan pacar dari pelaku Mario Dandy yang menghajar David Ozora hingga koma.
Sidang tuntutan anak AG ini dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 April 2023 mulai pukul 14.00 WIB.
Terlihat AG selaku pacar Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Ozora datang mengenakan hoodie putih dan celana panjang hitam didampingi Petugas Bapas.
Menanggapi sidang tuntutan anak AG yang berstatus sebagai anak berkonflik hukum, Prof Hibnu Nugroho selaku Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman buka suara.
Prof Hibnu menegaskan bahwa, tidak dibedakan baik untuk terdakwa orang dewasa maupun anak di bawah umur.
Pasalnya diketahui usia AG masih 15 tahun, namun terkait proses peradilan itu sama saja.
Baca Juga: Profil Jeremy Menantu Rafael Alun yang Disebut Raffi Ahmad Jadi Sebab Dirinya Terseret Kasus TPPU
Adapun pasal yang menjerat anak AG yakni pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Maka hukuman maksimal yang mungkin akan diterima oleh anak AG atas kasus yang menjeratnya berdasarkan pasal 353 yakni 12 tahun penjara.
"Proses peradilannya kalau sudah masuk peradilan sama termasuk tuntutan, oleh karena itu terhadap tuntutan ini berdasarkan pasal 353 kalau tidak salah penganiayaan berat yaitu 12 tahun," jelas Prof Hibnu, dikutip melalui kanal YouTube kompas.com.
Dalam peradilan anak, Prof Hibnu menjelaskan bahwa tetap mengutamakan anak agar bisa berkembang kedepannya.
Baca Juga: Mau Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023? Wajib Unggah Foto yang Seperti Ini!
Sehingga, bisa saja pidananya nanti hanya separuh dari pidana yang diancamkan.
"Dalam hal peradilan anak itu spiritnya adalah mendudukan anak untuk bisa berkembang kedepannya sehingga walaupun tuntutannya itu berat, pidananya adalah separuh dari pidana yang diancamkan nanti," ungkap Prof Hibnu.
Maka apabila anak AG nantinya mendapat tuntutan 12 tahun maka pidananya bisa menjadi separuh yakni 6 tahun atau 5 tahun jika dituntut 10 tahun penjara.
"Apakah 10 tahun, 12 tahun nanti bisa dilihat putusannya paling 6 tahun kalau 12, kalau 10, 5 tahun," jelas Prof Hibnu.
Dalam hal ini, Prof Hibnu juga menjelaskan bahwa tuntutan anak AG akan bergantung dari dakwaannya.
"Lihat dakwaannya apakah berlapis, berlapis itu 355 kalau 355 terbukti 353 sudah tidak perlu, ataukah kumulatif apakah berdiri sendiri," tutur Prof Hibnu.
"Kalau putusan tuntutannya terbukti adalah 355 itu ancamannya 12 tahun, kalau penuntut umum menuntut 12 tahun ya vonisnya separuh," sambungnya.
Kembali lagi fokus pada masa depan terdakwa yang masih di bawah umur, seandainya ia dipidana 6 tahun, maka selesai pada usia 21 tahun.
Dalam usia tersebut, anak AG masih memiliki banyak kesempatan untuk mengejar karir masa depannya.
Baca Juga: HEBOH! Ayu Ting Ting Diajak ke Keluarga Boy William, Warganet Doakan yang Terbaik dan Bahagia
"Karena umur AG kan 15, seandainya itu diputus 6 berartikan 21 tahun, ini masih berkembang bisa mengisi masa depannya untuk karir kehidupanya anak AG," ujar Prof Hibnu.
Oleh karena itu, dalam peradilan anak tidak ada hukuman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Itu prediksi dari umur, makanya dalam hal tuntutan sampai pidana di dalam peradilan anak itu enggak ada pidana mati, seumur hidup juga enggak ada, 20 tahun juga enggak ada," jelas Prof Hibnu.***