News

16 Kali Lakukan Pembuktian di Pengadilan Soal Kasus KLB Demokrat, AHY: Sejak Awal Banyak Kejanggalan!

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Selasa 04 Apr 2023, 20:49 WIB
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono

AYOJAKARTA.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan 16 kali perlawanan hukum terkait kasus Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat.

Hal ini disampaikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menggelar safari Ramadan di Desa Pende, Kecamatan Kersan, Kabupaten Brebes pada Senin (03/04/23).

Menurut AHY, Partai Demokrat merasa banyak kejanggalan dalam kasus tersebut dan telah membuktikannya melalui 16 kali pengadilan.

Baca Juga: AHY Sebut Pengajuan PK Moeldoko Dianggap Akan Ganggu Demokrat pada Pilpres 2024, Ternyata Ini Alasannya!

Dalam 16 kali pengadilan tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap bahwa kemenangan selalu berada di pihaknya.

"Karena sejak awal, kami merasa banyak kejanggalannya dan jelas dalam hukum sudah kami buktikan melalui 16 kali pengadilan kami menang," ujar AHY dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KompasTV, Selasa (4/4/2023).

AHY juga buka suara terkait pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko, yang terjadi sehari setelah Partai Demokrat mengumumkan secara resmi menominasikan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024.

Baca Juga: Tak Menyerah! Kilas Balik Moeldoko Kudeta Demokrat dari AHY tapi Gagal, Kini Kembali Ajukan PK ke MA

Upaya Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat merupakan tindakan yang merugikan partai.

AHY menjelaskan bahwa pengajuan PK akan menyangkut bukan hanya kedaulatan tetapi juga eksistensi Partai Demokrat.

Partai Demokrat saat ini tengah berikhtiar secara keras dan serius untuk sukses dalam Pemilu 2024, baik Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) maupun Pilpres.

AHY juga mengatakan bahwa Partai Demokrat akan membawa masalah tersebut ke publik agar rakyat tidak lengah dan terus memonitor perkembangan kasusnya.***

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Fathul Amanah