AYOJAKARTA.COM-- Kasus penganiayaan David Ozora masih terus bergulir. Sang Ayah, Jonathan Latumahina mengaku tidak bisa ikhlas memaafkan perbuatan keji Mario Dandy terhadap anaknya.
Akibat dihajar dan dianiaya oleh Mario Dandy, hingga sampai saat ini kondisi David Ozora tampak memprihatinkan dan sulit untuk bisa pulih seperti sediakala.
Terbaru, Jonathan Latumahina memberi kode bahwa dirinya tidak akan memberikan ampunan terhadap Mario Dandy.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dibuka? Berikut Cara Daftar di Link sscasn.bkn.go.id, Klik di Sini
Menyusul tanggapan ayah David, Ibu Mario Dandy, Ernie Meike menangis memohon maaf dan ampunan kepada keluarga korban atas tindakan tidak terpuji anaknya.
"Jadi ketika saya dari Polres saya langsung ke rumah sakit ketemu sama orang tuanya David, saya bilang bapak ibu saya bisakah menjenguk ananda David, 'oh tidak bisa, tidak bisa dijenguk' saya bilang bapak ibu saya minta maaf, saya prihatinkan ini terjadi saya minta maaf, saya ini orang tuanya Mario Dandy," ucap Ernie sambil terisak menangis, seperti dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Senin (3/4/2023).
Kendati sudah dimaafkan, ayah David Ozora mengatakan tetap akan memproses kasus tersebut dihadapan hukum. Ia bahkan berjanji akan tetap menyeret Mario Dandy.
Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? Daftar Lengkap untuk Daerah Jakarta dan Jawa Barat
Seperti yang kita ketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tindakan Mario dinilai bengis dan tidak berkemanusiaan, oleh karenanya Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman 12 tahun penjara.
Di lain sisi, Ernie Meike istri Rafael Alun Trisambodo sekaligus ibu Mario Dandy mengaku putranya itu terpukul pasca penganiayaan tersebut, bahkan Mario memohon ampunan dan meminta maaf atas apa yang ia lakukan terhadap David Ozora.
"Saya ketemu dan Mario sangat terpukul dengan masalah ini, dia minta maaf, minta ampun karena waktu-waktu yang lalu kalau dia tidak banyak juga yang suka saya ngasih tahu ngelarang dia, dia nggak nurut," kata Ernie.
Untuk diketahui, tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***