AYOJAKARTA.COM - Ramai soal dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian ESDM, KPK pun mulai mengambil langkah dengan melarang kepergian 10 ASN kementerian tersebut untuk pergi ke luar negeri.
Aksi pencekalan ini merupakan upaya Komisi Pemberantas Korupsi, dalam menangani adanya laporan anonim tentang dugaan korupsi Tunjangan Kinerja atau Tukin di Kementerian ESDM.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberantas Korupsi seperti dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Akhirnya Adik Raffi Ahmad Buka Suara soal Isu Cerai Alshad Ahmad: Pasti Dengarlah!
"Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM," ujar Ali
Tentu kesepuluh ASN tersebut diduga menjadi pihak-pihak yang melakukan tindakan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Pencekalan ini merupakan langkah pertama selama 6 bulan yang kemungkinan besar bisa diperpanjang sesuai dengan hasil penyelidikan.
Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? Daftar Lengkap untuk Daerah Jakarta dan Jawa Barat
"Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," lanjutnya.
KPK sendiri ketika menetapkan 10 tersangka kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM menyebutkan para tersangka berasal dari pangkat kepala biro hingga jajaran bawah dan tidak ada pangkat eselon.
Sebelumnya dugaan korupsi tukin pegawai di wilayah Kementerian ESDM ini terkuak usai adanya laporan anonim penyelewangan tukin pegawai.
Baca Juga: Ngeri! Mahfud MD Intensif Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kasus TPPO Gila-gila Lo!
KPK pun akhirnya melakukan penyidikan dari adanya laporan tersebut karena telah mendapatkan 2 alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***