AYOJAKARTA.COM - Berawal dari sang anak Mario Dandy yang menganiaya David Ozora, warganet menguliti habis sosok Rafael Alun Trisambodo.
Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini harus merasakan pahitnya status tersangka pasca KPK menetapkannya.
Dikutip dari Instagram @ctd.insider oleh ayojakarta.com pada 31 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo pada awalnya bukanlah sorotan masyarakat.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terkesan berbelit membuat warganet mulai menyorot keluarga Mario Dandy hingga ditemukannya harta janggal milik Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy yang gemar membuat konten pamer harta atau flexiing mempermudah warganet untuk menelusuri kekayaan keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Laporan harta yang diketahui pada awalnya berjumlah Rp 56 miliar kemudian membuat gaduh warganet, mengingat sosok Rafael Alun Trisambodo belum setingkat menteri.
Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan setengah triliun atau Rp 500 miliar transaksi pada rekening bank milik Rafael Alun Trisambodo.
Terdapat lebih dari 40 nomor rekening yang dibekukan oleh PPATK karena jumlah transaksi yang fantastis yaitu setengah triliun atau Rp 500 miliar.
Nomor rekening yang dibekukan adalah keluarga, rekan (individu) bahkan badan hukum.
PPATK bahkan menemukan aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa sebuah safe deposit box yang berisi Rp 37 miliar di sebuah bank di Indonesia.
Uang tersebut ternyata di luar transaksi rekening Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 500 miliar.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PPATK, Natsir Kongah.
Setelah membuat masyarakat terheran-heran, drama meminta keterangan hingga konferensi pers, KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka gratifikasi.
KPK menemukan unsur pidana berupa penerimaan gratifikasi oleh pemeriksa pajak sejak 2011 hingga 2023 atau selama 12 tahun.
“Tindak pidananya sudah kami temukan yaitu penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selama kurun waktu 2011-2023,” jelas Ali Fikri.***