News

Ini Perbedaan, Penyebab, dan Solusi Adanya Status BTS dan TMS pada Usulan NIP CPNS dan NI PPPK Tahun 2024

Oleh: Adhianingtia Wulandari Senin 10 Feb 2025, 10:29 WIB
Peserta seleksi CPNS dan PPPK wajib memahami perbedaan BTS dan TMS serta memastikan dokumen sesuai agar lolos penetapan NIP.

AYOJAKARTA.COM — Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berlangsung. Oleh karena itu, peserta wajib memahami perbedaan status usulan BTS dan TMS dalam proses penetapan NIP.

Sebelum usulan penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk (NI) PPPK diajukan, peserta yang lolos terlebih dahulu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat administrasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Saat ini, peserta CPNS masih dalam proses pengisian DRH, sementara peserta PPPK tahap 1 telah menyelesaikan tahap ini dan sedang dalam proses usulan NI PPPK.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), usulan penetapan:

  • NI PPPK: 1–28 Februari 2025
  • NIP CPNS: 22 Februari–23 Maret 2025

Untuk peserta CPNS di kementerian, lembaga, atau badan, proses NIP dilakukan oleh BKN Pusat, sementara peserta di pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten diproses oleh Kanreg II BKN.

Berkas akan diproses berdasarkan sistem First In, First Out (FIFO), sehingga peserta wajib memastikan kelengkapan dokumen untuk mempercepat verifikasi.

Berdasarkan informasi dari akun TikTok @adidipta, terdapat dua status utama dalam usulan penetapan NIP CPNS dan NI PPPK, yaitu:

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK TAHAP 2 2025 Bisa Dipantau dari Sistem SSCASN dan Website Instansi

1. BTS (Berpotensi Tidak Sesuai)

Penyebab:

  • Data profil tidak sesuai, misalnya perbedaan nama di ijazah dan aplikasi, tanggal lahir, atau status perkawinan.
  • Dokumen tidak lengkap.
  • Pengalaman kerja tidak linear dengan jabatan yang dilamar (khusus PPPK).

Solusi:

Peserta dengan status BTS dapat melakukan perbaikan data dengan memeriksa ulang dokumen dan berkonsultasi dengan instansi terkait, seperti BKPSDM, BKPP, atau BKD, lalu melaporkan hasil perbaikannya.

Baca Juga: 554 Peserta PPPK Kalimantan Selatan Lolos Tahap Administrasi, Simak Timeline Selanjutnya!

2. TMS (Tidak Memenuhi Syarat)

Penyebab:

  • Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Contohnya, pelamar dengan S1
  • Ekonomi melamar jabatan Teknik Mesin.
  • Pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum usulan NIP CPNS atau NI PPPK diajukan.

Solusi:

Status TMS bersifat final, sehingga peserta yang mendapatkan status ini tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dan dianggap gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Tedi Rukmana