News

AG Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara Menanti?

Oleh: Admin Rabu 29 Mar 2023, 15:29 WIB
Penampakan AG Saat Tiba di PN Jaksel untuk Menjalani Sidang Perdana Pertama Terkait Penganiayaan David Ozora

AYOJAKARTA.COM - Sidang dakwaan atas kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs yakni AG dan Shane Lukas sudah mulai dilakukan.

AG sebagai anak yang bermasalah dengan hukum sudah mendapatkan dakwaan dari JPU, usai keluarga David Ozora menolak diversi dari mantan pacar Mario Dandy tersebut.

Dikutip ayojakarta.com dari situs pn-pariaman.go.id diversi sendiri merupakan bagian dari UU SPPA dimana diartikan sebagai pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: AHY Yakin Dipilih Anies Baswedan Jadi Cawapres, Netizen: Optimis Boleh Tapi Harus Realistis

Dengan ditolaknya diversi AG, maka JPU pun akhirnya memberikan dakwaan secara langsung pada hari ini Rabu (29/09/2023).

Tuntutan dari jaksa penuntut umum pun diketahui telah dibacakan, dimana AG dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Hal ini pun disampaikan langsung oleh pengacara David Ozora yang hadir dalam persidangan.

Dimana ia menjelaskan dakwaan yang diberikan JPU masih sama yakni tentang penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif.

Baca Juga: Tok! Resmi Cuti Bersama Lebaran 2023 Geser Jadi Tanggal 19-25 April, Begini Alasannya

Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ujarnya seperti dikutip dari suara.com

"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," lanjutnya.

Persidangan AG sendiri diketahui dilakukan secara tertutup di PN Jakarta Selatan.

Bukan hanya AG, Mario Dandy dan Shane Lukan pun diektahui akan di sidang PN Jaksel.

Baca Juga: Terbaru! Lowongan Kerja PT Yodya Karya (Persero), Ada 14 Bagian yang Dibuka, Cek di Sini!

Kondisi David

Kondisi David Ozora usai 38 hari dirawat atas penganiayaan yang diderita pun masih sering diupdate oleh sang ayah Jonathan Latumahina di Twitter pribadinya @seeksixsuck.

" Dari dinyatakan koma dangan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan duffuse axonal injury stage 2, aku adalah saksi mata yang nemenin kamu dari kejang2 3 hari sampai kamu bangkit diatas 2 kakimu. I witness you

Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya," tulis sang ayah pada hari ini (29/03/2023).***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky