News

Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti Dituntut Berat, Pakar Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati?

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Rabu 29 Mar 2023, 14:45 WIB
Pakar Hukum Hibnu Nugrogo Prediksi Tuntutan Teddy Minahasa

AYOJAKARTA.COM - Kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sudah masuk pada tahap penentuan hukuman pidana.

Terdakwa lain yakni Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dituntut masing-masing 20 dan 18 tahun penjara.

Untuk tuntutan terhadap Teddy Minahasa, Hibnu Nugroho Pakar Hukum Pidana memprediksi terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Kliennya Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Minta Dody Prawiranegara Dijadikan JC

Hibnu Nugroho menganalisis Teddy Minahasa memiliki jabatan mentereng sebagai penegak hukum sehingga terdakwa disebut aktor dalam kasus tersebut.

"Yang dilihat adalah pelakunya penegak hukum, polisi, jenderal lagi, dengan melihat terdakwa yang sudah diputus, Anita 18, Dody 20 itukan hanya sebagai orang bawahan," jelas Hibnu Nugroho dikutip Ayojakarta.com dari YouTube METRO TV pada 29 Maret 2023.

"Sehingga betul Pak Teddy Minahasa itu sebagai aktor, oleh karena itu, saya kira masyarakat tidak salah kalau sampai menentukan pada hukuman mati," sambungnya.

Baca Juga: Kompak! Linda dan Dody Ajukan Status JC di Kasus Teddy Minahasa, Siap Bongkar Borok Jenderal Lain?

Atas dasar tersebut, Hibnu Nugroho mengungkap bahwa Teddy Minahasa bisa dijatuhi hukuman mati.

Terlebih melihat jabatan Teddy Minahasa yakni sebagai jenderal yang tentu tindak pidananya sangat mencoreng tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.

"Karena (pasal) 114 itu bicara suatu pidana minimal empat tahun, maksimal pidana mati, oleh karena itu sebagai rank bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Pak Teddy sebagai seorang jenderal," kata Hibnu Nugroho.

"Yang harusnya mampu menanggulangi suatu kasus narkotika, mengamankan barang bukti, tapi kok sampai menjual, sedikit masuk akal kalau publik mengatakan Pak Teddy pidananya di atas Dody atau pidana mati," sambungnya.

Baca Juga: AKBP Dody Prawiranegara di Tuntut Jaksa 20 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Ini Hal-hal yang Memberatkan

Hibnu Nugroho menyebut tidak ada yang bisa meringankan hukuman pidana terhadap Teddy Minahasa, kemungkinan besar paling ringannya adalah hukuman penjara seumur hidup.

"Ya seumur hidup atau mati, karena dia sebagai pertanggungjawaban seorang pimpinan, sebagai aktor, hasil pemeriksaan (Teddy) mengendalikan suatu jual beli yang sudah dirumuskan dalam (pasal) 144, tidak ada yang meringankan, dengan rank pidana antara 18, 20 ya seumur hidup atau pidana mati," jelas Hibnu Nugroho.

Selain itu, Hibnu Nugroho menilai jika menilik persepsi keadilan, tuntutan Linda Pudjiastuti haruslah lebih berat daripada Dody Prawiranegara.

Baca Juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Teddy Minahasa, Berikut Hal yang Meringankan

Melihat peran Linda Pudjiastuti dalam kasus ini dinilai cukup kuat melawan hukum dibandingkan Dody Prawiranegara yang hanya seorang anak buah Teddy Minahasa.

"Kalau kita bicara persepsi keadilan, Linda itu harusnya lebih berat dari pada Doddy, karena aspek sifat melawan hukumnya Linda cukup kuat. Dia sebagai cepu, mengendalikan, masuk menggoda integritas para penyidik Polri, menggoda jenderal dan sebagainya," ungkap Hibnu Nugroho.

"Kalau Dody itu ibaratnya pelaksana di lapangan, anak buah dari Teddy Minahasa. Awalnya karena itegritasnya goyah tadinya kan sudah mau menolak, tapi karena sebagai perintah pimpinan, dilakukan dengan tindakan lain, itu salahnya Pak Dody," tambahnya.

Terlebih lagi, Linda Pudjiastuti juga dinilai ada keinginan mencari keuntungan sehingga Hibnu Nugroho menyebut ini merupakan suatu kejahatan yang sempurna.

"Karena salahnya (Dody) sebagai bentuk relasi kuasa lebih rendah, tapi kalau Anita (Linda) harusnya lebih tinggi. Ada keinginan mencari keuntungan, ingin menjanjikan Rp 100 miliar, ini suatu kejahatan yang sempurna, menurut saya harusnya lebih tinggi dari Doddy," pungkasnya.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Fathul Amanah