AYOJAKARTA.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus penjualan narkotika golongan satu yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Mulanya jaksa mengatakan bahwa Dody terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam menawarkan, membeli, menjual, narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata Jaksa di awal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya yang dikutip dalam Kompas TV Live,Senin (27/3).
Jaksa mengatakan bahwa tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Dalam perkara ini jaksa juga meyakini Dody bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, jaksa penuntut umum juga turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Dody dalam kasus tersebut.
Adapun hal yang memberatkan Dody yakni ia merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittinggi.
Tetapi ia juga terlibat langsung dalam peredaran jual beli narkoba dimana seharusnya Dody memberantas kejahatan tersebut tetapi tidak dilakukannya.
Baca Juga: Meski Ungkap Fakta di Persidangan, Istri Dody Prawiranegara Tak Berharap Suaminya Bebas
Perbuatan Dody juga dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, terutama Polri.
Sedangkan hal meringankan, Dody adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.***

Share this article
Hal-hal yang memberatkan Dody Prawiranegara hingga dituntut 20 tahun penjara, salah satunya merusak kepercayaan publik.