AYOJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi sesuatu yang dinanti para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa THR akan diberikan paling lambat H-7 lebaran.
Menaker menyebut agar pembayaraan THR haruslah dibayar full serta tidak dicicil.
Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah 2023, Beserta Syarat dan Jadwal!
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @lambe_turah pada Rabu (29/3/2023), Menaker menjelaskan mengenai kapan turunnya THR.
"THR keagamaan wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," imbuhnya.
Baca Juga: Waduh, Perppu Cipta Kerja Bakal Hapus Libur 2 Hari? Simak Penjelasan Menaker Berikut Ini
Ia beberapa kali mengulangi perkataannya yakni agar THR dibayar secara penuh tanpa dicicil.
Menaker menekankan kepada para perusahaan untuk membayarkan THR pegawainya sesuai instruksi.
Ida Fauziyah memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengawasi pembayaran THR sebelum hari raya.
Menurut Menaker, akan ada aturan khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Masyarakat dapat segera membeli keperluan Idul Fitri dengan THR yang diberikan perusahaan.
Selain membeli baju baru, THR biasa digunakan untuk membeli sejumlah makanan yang akan disajikan pada saat lebaran.
THR biasanya juga akan dibagi-bagi kepada sanak saudara sesuai dengan tradisi lebaran.
Idul Fitri menjadi momen yang cukup penting dalam mengumpulkan seluruh keluarga menjadi satu untuk saling maaf dan memaafkan.
Hal ini yang membuat THR menjadi alasan untuk selalu dinantikan kehadirannya.***