AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk para pekerja, Kementerian Tenaga Kerja, Ida Fauziyah putuskan untuk menaikkan UMP dan UMK 2023.
Dalam hal ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat juga ikut naik, yakni sebanyak 7,88 persen.
Maka Upah Minimum Kota (UMK) pada provinsi Jawa Barat pun ikut pada 2023.
Menurut Roy Jinto selaku ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengatakan bahwa kenaikan UMP Jawa Barat ini akan berlaku mulai per 1 Januari 2023.
Lalu berapa Upah Minimum Kota/Kabuupaten di wilayah kamu? cek daftarnya disini.
Berikut daftar UMK 2023 dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoCirebon.com pada Jumat(9/12/22):
Baca Juga: Siap-Siap Naik Gaji! Begini Cara Mudah Cek Gaji berdasarkan UMK 2023 Secara Online
1 . Kabupaten Karawang menjadi Rp 5.176.418,98
2. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,558
3. Kabupaten Bekasi menjadi Rp 5.169.441,199
Baca Juga: Sudah Sah! Ini Daftar UMK Jawa Timur 2023, Tertinggi Capai Rp 4,5 juta, Berapakah di Kotamu?
4. Kota Bogor menjadi Rp 4.671.473,23
5. Kabupaten Bogor menjadi Rp 4.549.521,83
6 . Kota Depok menjadi Rp 4.722.157,80
Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMK 2023 Provinsi Jawa Tengah, Berikut Rinciannya
7. Kabupaten Purwakarta menjadi Rp 4.502.445,81
8. Kota Bandung menjadi Rp 4.072.319,80
9. Kota Cimahi menjadi Rp 3.530.554,77
Baca Juga: Selamat! Kenaikan UMK Telah Diumumkan, Kabupaten Bekasi Capai 5,1 Juta, Berikut Daftarnya
10. Kabupaten Bandung Barat menjadi Rp 3.504.248
11 . Kabupaten Sumedang menjadi Rp 3.497.393,72
12 . Kabupaten Bandung menjadi Rp 3.497.393,72
Baca Juga: Kabar Gembira! Kalahkan UMP Jakarta, UMK Karawang 2023 Diprediksi Tembus Rp 5 Juta
13. Kabupaten Sukabumi menjadi Rp 3.371.729,76
14. Kabupaten Sumedang menjadi Rp 3.305.678,46
15. Kabupaten Cianjur menjadi Rp 2.912.559,77
Baca Juga: Deal! UMK Kota Bekasi Dipastikan Capai Rp5,1 Juta
16. Kota Sukabumi menjadi Rp 2.764.353,809
17. Kabupaten Indramayu menjadi Rp 2.580.022,64
18. Kota Tasikmalaya menjadi Rp 2.549.624,77
Baca Juga: Selamat! Ini Nominal UMP Jawa Barat 2023, UMK Tertinggi Tembus Rp 5 Juta
19. Kabupaten Tasikmalaya menjadi Rp 2.510.122,129
20. Kota Cirebon menjadi Rp 2.486.573,058
21. Kabupaten Cirebon menjadi Rp 2.459.645,41
Baca Juga: Sah! UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Karawang 2023 dan 26 Kabupaten/Kota Lainnya
22. Kabupaten Majalengka menjadi Rp 2.187.395,42
23. Kabupaten Garut menjadi Rp 2.130.868.32
24. Kabupaten Kuningan menjadi Rp 2.058.460,62
Baca Juga: SAH! UMK 2023 Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dipastikan Tembus Angka Rp 5 Juta
25. Kabupaten Ciamis menjadi Rp 2.047.419,07
26. 2023 Kabupaten Pangandaran menjadi Rp 2.032.851,96
27. Kota Banjar menjadi Rp 1.998.044,96
Itulah daftar UMK se Jawa Barat 2023.***
*Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di AyoCirebon.com dengan judul "RESMI! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Daftar Lengkap UMK 2023 se-Jawa Barat"

Share this article
Daftar lengkap UMK 2023 Jawa Barat resmi naik, Bekasi mencapai Rp 5,1 juta, buruan cek berapa upah minimum kotamu.