AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap AKBP Dody Prawiranegara atas kasus narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa.
Jaksa menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun.
JPU menilai bahwa yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Ternyata Belum Dicopot dari Jabatan Bintang Dua, Kenapa?
Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, tim penasihat hukum Dody Prawiranegara mengajukan status justice collaborator untuk kliennya di hadapan majelis hakim.
"Sebelum kami mengajukan permohonan waktu nota pembelaan atau pleidoi dari kami, kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap Dody Prawiranegara," ujar pengacara Dody Prawiranegara.
Tim penasihat hukum Dody Prawiranegara beralasan bahwa kliennya selama jalannya persidangan telah terbuka dan jujur membongkar skenario eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
"Mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan dan persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semua sampai jenderal bintang dua," kata penasihat hukum Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat.
"Sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran bisa dipertimbangkan dalam persidangan," lanjutnya.
Mendengar permohonan dari penasihat hukum Dody Prawiranegara tersebut, majelis hakim pun menerima dokumen tersebut untuk lebih lanjut dipertimbangkan.
"Ini permohonannya kami terima, iya satu bagian yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuannya di surat edaran nomor 4 tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Republik Indonesia bisa kami akan pertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Selain permohonan status justice collaborator, penasihat hukum Dody Prawiranegara juga meminta untuk mempersiapkan pleidoi selama dua minggu ke depan.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Blak-Blakan Merasa Tak Bersalah, Justru Sesalkan Hal Ini
Namun ketua hakim menolak permohonan pengajuan waktu pleidoi selama dua minggu lantaran menilai waktu tersebut terlalu lama dalam menimbang objektivitas dan keberimbangan proses persidangan.
"Selanjutnya menyangkut pembelaan, kalau dua minggu kelamaan ya, karena waktu yang diberikan ke penuntut umum itu juga bisa digunakan oleh penasehat hukum dalam rangka mempersiapkan," ujar ketua majelis hakim.
Hakim lantas memutuskan untuk memberikan waktu penyusunan pengajuan nota pembelaan selama sembilan hari hingga Rabu 5 April 2023.
"Kita kembali ke Hari Rabu, kami beri waktu tidak 14 hari tapi kami beri sampai tanggal 5 April bisa ya," kata Ketua Majelis Hakim.***