Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Ternyata Belum Dicopot dari Jabatan Bintang Dua, Kenapa?

- Selasa, 21 Maret 2023 | 16:11 WIB
Teddy Minahasa Belum Dicopot dari Jabatannya meski Terjerat Kasus Narkoba
Teddy Minahasa Belum Dicopot dari Jabatannya meski Terjerat Kasus Narkoba

AYOJAKARTA.COM--Kasus narkoba Teddy Minahasa kerap kali disandingkan dengan kasus Ferdy Sambo karena dinilai mirip, sama-sama dilakukan oleh anggota kepolisian, seorang Irjen Jenderal bintang II.

Namun bedanya adalah Ferdy Sambo telah dicopot jabatannya sebelum lakukan sidang tindak pidana. Berbeda dengan Teddy Minahasa yang jabatannya belum dicopot.

Saat Ferdy Sambo menjalani sidangnya, ia sudah tidak memiliki kuasa apapun, sedangkan Teddy Minahasa justru sebaliknya. Hal inilah yang kemudian membuat publik menilai bahwa Teddy masih penuh arogansi mengingat jabatannya masih seorang Irjen bintang II.

Baca Juga: Sombong Amat! Teddy Minahasa Pamer Punya Banyak Prestasi Selama Jadi Polri: Pernah Jadi Role Model

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (21/3/2023), PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) belum dijalankan untuk terdakwa Teddy Minahasa.

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, pada awal kasus Ferdy Sambo ada skenario palsu yang dibuat yaitu adanya tembak menembak antara Eliezer dengan korban yaitu Brigadir J.

Jadi pada awal kasus nama Ferdy Sambo masih bersih terlindungi oleh skenario tembak menembak. Tapi setelah keluarga korban menyampaikan bahwa ada kejanggalan maka Kapolri segera membuat tim khusus untuk menyelidiki.

Baca Juga: PedeBanget! Ditanya Hakim Merasa Bersalah Atau Tidak, Ini Jawaban Teddy Minahasa yang Justru Senggol Linda

Pada saat pemeriksaan maka ditemukanlah bahwa ada kejanggalan kematian Brigadir J yang kemudian terbongkar bahwa kasus tersebut telah melibatkan banyak orang anggota kepolisian.

Karena pada saat itu Ferdy Sambo memiliki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri yang bisa dikatakan bahwa ialah pemimpinnya, maka sidang etik dilaksanakan dengan cepat.

Berbeda dengan kasus narkoba Teddy Minahasa yang ketahuan melakukan tindak pidana dan segera diperiksa oleh Propam.

Menurut Poengky Indarti pihak kepolisian harus mempercepat terlebih dahulu proses pidana dari Teddy Minahasa sebelum nantinya dilakukan sidang etik.

Karena jika sidang etik didahulukan dimungkinkan Teddy Minahasa bisa lepas dari hukum mengingat ada masa tenggang penahan yang saat ini sedang dijalankan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Richard Eliezer Jadi Tolak Ukur Dalam Sidang Teddy Minahasa, Berguna untuk Meringankan?

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X