AYOJAKARTA.COM – Soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan makin panas.
Silang pendapat antara Menko Polhukam, Mahfud MD dengan Komisi III DPR terus berlanjut.
Mahfud MD diundang oleh Komisi III DPR untuk menjelaskan soal gaduh transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang sebelumnya telah dibocorkan ke publik.
Baca Juga: Asik! THR PNS 2023 Akan Cair Lebih Cepat dengan Penambahan Loh, Cek Besarannya di Sini
Menko Polhukam memastikan bahwa dirinya akan hadir dan meminta agar Komisi III DPR tidak lagi menunda atau mengundur rapat bersama.
Membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bukan hanya itu, Mahfud MD juga menantang beberapa Anggota Komisi III DPR yang sebelumnya menyuarakan dengan keras.
Seperti Benny K Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani untuk tidak mencari alasan ataupun absen pada rapat yang telah dijadwalkan pada hari Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga: Waspada! Hoax Pendaftaran Bansos Ramadan 2023 dari Kemensos yang Beredar Melalui WhatsApp
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih ikut memberikan komentar terkait transaksi janggal tersebut.
Menurutnya terkait dengan Undang-Undang TPPU pasal 11 memang dikatakan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim.
Dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya dalam hal ini adalah berkaitan dengan harta kekayaan yang mencurigakan.
Memang tidak boleh untuk dibuka kecuali di pengadilan. Terkait dengan hal tersebut menurutnya takutnya rekening terlapor keburu diambil dan tidak ada gunanya di pengadilan nantinya.
Baca Juga: Butuh Pinjaman Syariah Online? Berikut 9 Lembaga Terpercaya yang Sudah Terdaftar di OJK!
Apalagi jika disebutkan namanya maka orang yang merasa disebut bisa langsung dipindahkan , maka dari itu menurut Yenti PPATK mengambil beberapa langkah.
“Waktu itu PPATK mengambil langkah-langkah dengan menunda transaksi 5 hari kemudian 15 hari,” ujar Yenti dikutip ayojakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Selasa (28/3/2023).
“Maksudnya ketika sudah disampaikan harusnya penegak hukum cepat-cepat,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa tidak tahu apakah yang disampaikan oleh Mahfud MD benar adanya, tetapi hal tersebut berguna.
Bukan hanya itu saja, yang menjadi sorotan adalah adanya transaksi mencurigakan sejak 2009 silam tetapi sampai sekarang baru terekspos.
Ada beberapa jejak memang dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memang di tahun 2012 dan tahun 2017 sudah bermasalah.
“Ternyata ada transaksi mencurigakan sejak 2009 sampai sekarang kok kenapa baru sekarang dan kemudian dari beberapa jejaknya itu memang yang bersangkutan,” kata Yenti.
Baca Juga: Baca Al Quran Tanpa Wudhu dan Tanpa Jilbab, Bolehkah? Simak Penjabaran Ustaz Adi Hidayat
S”Waktu itu Alun itu memang ada masalah 2012 ada masalah kemudian 2017 ada masalah sampai yang terakhir ada pembiaran,” imbuhnya.
Pakar Hukum TPPU juga mengatakan bahwa selama ini sering sekali disebutkan oleh PPATK bahwa ada transaksi ASN muda atau ada transaksi jumbo sekian.***