AYOJAKARTA.COM - Pinjaman syariah tidak membebani peminjam dengan bunga akan tetapi terkait risiko pinjaman akan dibagi dua.
Risiko yang terjadi dalam pinjaman akan dibagi kepada debitur dan kreditur serta berlaku sistem denda yang diperuntukan bagi dana sosial.
Sesuai syariat Islam yang menganggap bunga merupakan riba dan haram, maka bagi yang memerlukan dana pinjaman tanpa bunga, pinjaman syariah online menjadi solusinya.
Baca Juga: Ingin Mengajukan KUR BCA 2023? Bisa! Ini Jenis Layanan dan Syarat Pengajuan Pinjamannya
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Ralynka Project pada Selasa (28/3/2023), ada sembilan pinjaman syariah online yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di antaranya sebagai berikut:
1. Dhuha Syariah
Dhuha Syariah hanya menyiapkan dana untuk dipergunakan membeli barang-barang, mendapat izin usaha dari OJK mulai 21 April 2021.
Dhuha Syariah menyiapkan dua jenis produk yang pertama pinjaman konsumtif plafon maksimal Rp 20 juta dengan tenor cicilan mulai dari 3-12 bulan.
Kedua adalah pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp 30 juta untuk tenor cicilannya yakni mulai dari 12-24 bulan.
Syarat yang dipenuhi untuk mengajukan pinjaman Dhuha Syariah antara lain:
1. Usia minimal 21 tahun
2. Penghasilan tetap minimal Rp 3 juta
3. Pegawai tetap di perusahaan yang bekerja sama dengan Duha Syariah
Untuk badan usaha, wajib melampirkan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan minimal satu tahun terakhir satu profit.
Melampirkan mutasi rekening koran tiga bulan terakhir dan pastinya mempunyai lokasi usaha yang tetap.
Baca Juga: Asik! THR PNS 2023 Akan Cair Lebih Cepat dengan Penambahan Loh, Cek Besarannya di Sini
2. Alami Syariah
Ada kriteria khusus dari pinjaman syariah ini, yakni debitur merupakan UMKM, badan usaha PT ataupun CV, minimal sudah berjalan satu tahun.
Semua jenis perusahaan dapat mengajukan pinjaman kecuali perusahaan sektor minuman keras, makanan haram dan rokok.
Terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman yakni:
1. NPWP perusahaan
2. Dokumen invoice
3. KTP dan NPWP Pendiri perusahaan
4. Akta Pendirian Usaha
5. Laporan keuangan 3 tahun terakhir
6. Mutasi rekening koran 6 bulan terakhir
Selain sebagai peminjam dana, di Alami Syariah ini bisa mengajukan sebagai investor bagi UMKM lain.
3. Qazwa
Khusus memberikan pinjaman syariah kepada UMKM yang bergerak di bidang peternakan, perdagangan, perkebunan serta produksi.
Dengan tujuan agar nasabah bisa memilih proyek yang akan didanai dengan cara online.
Qazwa menyediakan kegiatan pembiayaan kredit modal kerja dengan sistem rantai pasokan bisnis.
4. Investree
Menyediakan pinjaman invoice syariah dengan menjadikan invoicenya sebagai agunan dengan penawaran imbal hasil atraktif mencapai 20 persen.
Dengan tenor 30 sampai 180 hari, bisa mendapatkan maksimal 80 persen dari nilai tagihan dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
5. Ammana
Pinjaman syariah pertama di Indonesia tanpa agunan serta pencairan yang sangat mudah, terdaftar ijin OJK dari tahun 2020.
Ketentuannya harus menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah bekerja sama dengan Ammana sebelumnya sebagai pencari atau pemberi pinjaman.
P2P dan pembiayaan syariah cepat menjadi produk pembiayaan yang ditawarkan oleh Ammana.
6. Capital Life
Menawarkan plafon maksimal Rp 2 miliar dengan tenor maksimal satu tahun.
Status peminjam harus berupa badan usaha yang berbadan hukum (PT atau CV), domisili Bandung.
Syarat utama perusahaan dengan penjualan produk lebih dari Rp 1 miliar per tahun, memiliki arus kas positif 12 bulan terakhir.
Perusahaan sudah bergerak minimal selama satu tahun dan memiliki surat perintah kerja dari pemberi kerja.
Baca Juga: 3 Perubahan Peraturan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat di BRI, Debitur Wajib Tahu Agar Lolos!
7. PAPITUPI Syariah
Terdaftar OJK sejak tahun 2020, memiliki limit pinjaman 50 juta, debitur harus yang sudah bekerja di perusahaan yang bekerja sama dengan PAPITUPI Syariah selama dua tahun.
Peminjam merupakan WNI dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, banyak variasi tenor yang diberikan hingga 36 bulan atau 3 tahun.
8. ETHIS Mobile
Memberikan biaya pinjaman produktif pada UMKM dan proyek properti, dengan syarat pemilik usaha melampirkan legalitas usaha, di antaranya:
1. KTP pengurus
2. NPWP pribadi dan perusahaan
3. SIUP (surat izin usaha perdagangan)
4. Bukti pembayaran SPT hingga akta pendirian dan perubahan
9. Dana Syariah
Selain terdaftar di OJK, Dana Syariah mendapat pengawasan dari Kemkominfo (Kementerian Ekonomi dan Informasi).
Memberikan pinjaman pada perusahaan properti dengan syarat peminjam terdaftar di aplikasi Dana Syariah.
Setelah terdaftar, proposal usaha dapat diajukan, lalu tunggu proses verifikasi hingga dananya dicairkan.***

Share this article
Berikut sembilan lembaga pinjaman syariah online yang sudah terdaftar di OJK, apa sajakah? wajib tahu!