AYOJAKARTA.COM – Setelah Menko Polhukam Mahfud MD ungkap bahwa ada aliran dana mencurigakan di Kemenkeu berjumlah fantastis yaitu lebih dari Rp 300 T, publik mendesak pemerintah bisa bersikap transparan tentang dana tersebut.
Apa yang telah disampaikan oleh Menko Polhukam kepada publik didapatkan dari data milik PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Namun ternyata apa yang dilakukan oleh PPATK dan Mahfud MD dikecam oleh Komisi III DPR, apalagi akibat informasi ini maka timbullah kekisruhan di masyarakat.
Baca Juga: Bersalaman Setelah Shalat Dilarang? Bagaimana Hukumnya Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (27/3/2023), dengan tegas DPR menyampaikan bahwa informasi tersebut seharusnya bersifat rahasia dan tidak bisa diumumkan kepada publik.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 11, baik PPATK maupun setiap orang termasuk seorang Menteri yang memiliki dokumen mengenai negara memiliki kewajiban untuk merahasiakannya.
Pihak PPATK sendiri mengaku berani menyampaikan data mengenai dana mencurigakan Kemenkeu tersebut kepada Menko Polhukam karena berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, turunan dari Pasal 92 Ayat 2.
Namun setelah Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman membaca PP tersebut, tidak ditemukan diperbolehkannya PPATK maupun Menko Polhukam untuk membongkar data Kemenkeu kepada masyarakat.
“Saya baca dari awal sampai selesai, tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan kepala PPATK, Kepala Komite, apalagi Menko Polhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik,” kata Benny K. Harman.
Setelah mendengar seluruh penjelasan dari PPATK, Komisi III DPR menargetkan Mahfud MD untuk bisa hadir pada rapat selanjutnya.
Baca Juga: Kocak! Ayah Kiky Saputri Tidak Dipercaya Kerabatnya Saat Jaga Rumah Sang Anak: Lo Ngapain di Situ?
Karena Mahfud MD lah orang yang dengan berani menyampaikan kepada publik tentang dana mencurigakan yang diduga TPPU dalam Kemenkeu.
Menanggapi hal tersebut Mahfud MD mengaku siap untuk menghadapi Komisi III DPR untuk mengungkap aliran dana mencurigakan Kemenkeu.
Ia ingin jika nanti ia hadir dalam rapat DPR, anggota DPR yang sudah mencecar Kepala PPATK untuk dapat hadir menghadapinya.
Baca Juga: Lupa Baca Niat Puasa dan Tidak Sahur, Bagaimana Hukumnya Sah Atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hal Ini
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/ Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” ketik Mahfud MD.
“Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” lanjutnya.***