AYOJAKARTA.COM - Salah satu pelaku penganiayaan David Ozora yakni AG akan segera menjalani sidang pertamanya.
Namun menjelang sidang AG, kuasa hukum David Ozora yaitu Melissa Anggraini menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi pelaku.
Hal itu disampaikan pengacara David Ozora, Melissa Anggraini melalui akun YouTube Kompas TV.
"Kalau kita bicara sisi keadilan tentu dari sisi korban tentu saja tidak ada hal-hal yang bisa meringankan itu tidak menyentuh sisi keadilan," ujar Melissa Anggraini.
Apalagi menurut Melissa, video penganiayaan yang sempat tersebar itu sangatlah keji.
Ia pun menegaskan kembali bahwa dari sisi keadilan, tidak ada unsur yang dapat membantu meringankan hukuman pelaku.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djumyanto menyampaikan sudah melakukan serah terima pelimpahan berkas perkara pada Jumat, (24/3/2023).
Baca Juga: DUH! Arteria Dahlan Sebut Menko Polhukam Mahfud MD Bisa Dipenjara 4 Tahun Gegara Ini, Benarkah?
Serta sidang anak AG akan dilakukan secara tertutup, karena pacar Mario Dandy itu berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Djumyanto juga menyampaikan pesan bahwa hakim yang akan menangani perkara AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," ucap Djumyanto.
Seperti yang diketahui, David Ozora pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Hal itulah yang akhirnya membuat anak pengurus GP Ansor, David Ozora menderita luka parah hingga harus menjalani perawatan dalam waktu yang tidak sebentar, karena tak sadarkan diri.
Kendati demikian, saat ini David Ozora menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Tidak sedikit pihak yang turut mendoakan kesehatan korban penganiayaan Mario Dandy itu.***