AYOJAKARTA.COM - Arteria Dahlan, pengacara sekaligus politisi Partai Demokrat buka suara soal Mahfud MD yang berani membongkar dana mencurigakan kemenkeu Rp300 Triliun.
Kasus ini sudah memasuki babak baru, yang diketahui sudah masuk ke ranah DPR. Bahkan DPR akan membentuk pansus untuk menyelidiki masalah ini.
Namun yang menarik adalah pernyataan Arteria Dahlan yang seakan menyudutkan Mahfud MD karena keberaniannya membongkar kasus ini ke publik.
Baca Juga: Sebut Warganet Babu, Profil Widy Heriyanto Pegawai Bea Cukai Dikuliti Netizen!
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Warta Informasi, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun yang bisa mengancam Mahfud MD.
Hal tersebut tertuang pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan.
Dirinya juga dengan tegas mengungkapkan sanksinya apabila ada yang melanggar dapat dipidana paling lama empat tahun.
Adapun bunyi Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.
Menurut Arteria Dahlan, Mahfud MD menyalahi aturan undang-undang tersebut.
Meskipun sebagian warga Indonesia sangat berterima kasih kepada Mahfud yang berani bongkar bobroknya pegawai kemenkeu di negara kita.
Menko Polhukam adalah sosok pertama yang memgumumkan dana mencurigakan tersebut ke publik, dan tentu saja membuat geger jagat dunia maya.
Pasalnya dirinya mengumumkan ditengah-tengah banyak kasus pegawai kemenkeu yang gemar pamer harta.
Dengan kabar tersebut semakin mempengaruhi elektabilitas warga terkait instansi pemerintah terutama yang berada dibawah naungan Kemenkeu.
Mahfud menjelaskan bahwa dana mencurigakan Rp300 Triliun ini ada di Kemenkeu sejak periode 2009-2023.
Baca Juga: Pemerintah Edarkan Surat Larangan Buka Bersama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah : Jangan Lebay!
Dirinya juga menjelaskan bahwa dana tersebut bukan korupsi melainkan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Share this article
Mahfud MD bisa dipenjara selama 4 tahun gara-gara melakukan hal ini. Apa maksud Arteria Dahlan dalam ucapannya ya? Simak yuk!