AYOJAKARTA.COM--Masih jadi perbincangan publik terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabarnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.
MAKI akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mulanya, MAKI memutuskan akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri itu sebagai respon dari pernyataan anggota Komisi III DPR.
Baca Juga: Ungkap Korupsi Terjadi di Berbagai Sektor, Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negara Kita!
Dimana anggota Komisi III DPR justru menyebut bahwa proses yang dilakukan PPATK mengandung unsur pidana.
Padahal, MAKI menilai informasi yang disampaikan pihak PPATK itu merupakan hal yang global jadi tidak ada yang dirugikan.
Sehingga, MAKI memutuskan untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.
Ini menjadi bentuk MAKI dalam membela pihak PPATK untuk menguak dan memberantas kasus TPPU.
Baca Juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 T, DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD, dan Ivan Yustiavandana
Hal ini juga bertujuan memastikan bahwa benar apa yang dilakukan PPATK tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut buka suara menanggapi hal itu.
Mahfud MD menilai bahwa rencana MAKI melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri justru dinilai bagus. Ia pun mengaku tidak masalah jika PPATK dilaporkan ke Bareskrim atas hal tersebut.
"Ya nggak apa-apa, bagus, nggak apa-apa," ujar Mahfud MD dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPAS TV.
Selain itu, Mahfud MD menyampaikan rencananya akan hadir dalam undangan Komisi III DPR untuk membahas soal transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nanti kan Rabu saya diundang ke sana," jelas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan dalam momen pertemuannya dengan Komisi III DPR itu akan adu logika dan uji kesetaraan terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Bongkar Soal Transaksi Janggal, Sri Mulyani Ungkap 1 Surat PPATK Bernilai Rp 189 Triliun saat Covid
"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ujar Mahfud.
""Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," sambungnya.***