News

Sudah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Oleh: Isnan Rifai Minggu 26 Mar 2023, 16:10 WIB
Gelombang 50 Prakerja

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, sebab pemerintah telah resmi membuka Kartu Prakerja gelombang 50.

Informasi tersebut disampaikan lewat Instagram @prakerja.go.id pada Jumat (24/3/2023).

"GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!" unggah akun Instagram @prakerja.go.id, dikutip Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Fakta Menarik Jerome Polin, Bisa Kuliah di Luar Negeri Berawal dari Impian ke Disneyland

Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pada 2023, pemerintah telah menargetkan sebanyak 1 juta penerima manfaat Kartu Prakerja.

Untuk peserta yang lolos, nanti akan mendapatkan subsidi bantuan pelatihan senilai Rp4.200.000 dan sudah termasuk insentif sebesar Rp700 ribu.

Baca Juga: Geger! Terungkap jika Teddy Minahasa Mengaku Selama Ini Bersekongkol dengan Ferdy Sambo? Cek Faktanya!

Untuk insentif setelah pelatihan sebesar Rp600 ribu dan insentif saat survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa pastikan terlebih dahulu syarat berikut ini terpenuhi.

1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumah dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: PENTING! Info THR 2023 Bagi PNS, PPPK, Polri Lengkap Mulai Komponen, Jadwal, hingga Nominal Pencairan

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar Program Kartu Prakerja, bisa mengikuti cara berikut.

1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan email dan buat kata sandi, kemudian klik 'Daftar'.

3. Lakukan verifikasi pada email masuk.

Baca Juga: HATI-HATI! Inilah Golongan Manusia yang Merugi Dunia Akhirat, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Dalam Quran

4. Jika sudah terverifikasi, login pada laman dashboard (prakerja.go.id) menggunakan email dan kata sandi.

5. Lakukan verifikasi KTP dan KK.

6. Isi informasi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto.

7. Verifikasi nomor telepon, kemudian klik 'Kirim'.

Baca Juga: Mau Pulkam Tanpa Mikir Ongkos? Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Pemprov DKI Jakarta

8. Isi deklarasi survei.

9. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang.

10. Terakhir, daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Jinan Vania Barizky