AYOJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu menjelang lebaran khususnya bagi para pegawai dari PNS, PPPK, Polri, TNI, TNI hingga Pensiunan.
Banyak pertanyaan jumlah nominal THR Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, Polri, TNI, TNI hingga Pensiunan serta kapan waktu pembagiannya.
Terkait THR Lebaran 2023, melalui surat edaran dari Kementerian PANRB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca Juga: 6 Persiapan Mudik Lebaran 2023 Bawa Bayi Naik Bus agar Aman dan Nyaman
Telah rilis Aturan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang mana dalam aturan THR 2023 ini meliputi THR ASN 2023 yang terdiri dari THR PNS 2023, THR PPPK 2023, THR Pensiunan 2023, THR Polri 2023 dan THR TNI 2023 serta komponen THR Lebaran 2023.
Berikut informasi terkait, komponen THR dan Gaji ke-13, nominal dan waktu pencairan bagi PNS, PPPK, Polri, TNI, TNI hingga Pensiunan seperti dirangkum Ayojakarta.com pada kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), Minggu (26/3).
Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja dan sebutan lainnya yang diterima dalam satu bulan.
2. Bagi Pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yan diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Diberikan juga kepada Pensiunan (PNS/Polri/dan Pejabat Negara), Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Rencana Waktu Pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023
1. THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023.
2. Gaji Ketigabelas diberikan pada bulan Juli 2023.
Nominal Besaran THR 2023
Untuk nominal besaran THR 2023 dapat disesuaikan dengan gaji masing-masing ASN sesuai dengan golongannya.
Mulai dari golongan I untuk lulusan SD - SMP berkisar mulai dari Rp. 1.560.000 sampai dengan Rp 2.686.500 disesuaikan dengan golongan.
Untuk golongan II untuk lulusan SMP dan D3 berkisar antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000 sesuai dengan golongannya.
Sedangkan bagi golongan III untuk lulusan S1 sampai S3 berkisar antara Rp 2.576.400 hingga Rp 4.797.000.
Itulah informasi lengkap mengenai THR lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, Polri, TNI, Pensiunan.***

Share this article
Banyak pertanyaan jumlah nominal THR Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, Polri, TNI, TNI hingga Pensiunan serta kapan waktu pembagiannya.