News

Karyawan Belum 1 Tahun Bekerja Dapat THR Keagamaan? Bisa Banget, Ini Cara Hitungnya!

Oleh: Linda Wati Minggu 26 Mar 2023, 05:55 WIB
Ilustrasi THR

AYOJAKARTA.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momentum yang paling ditunggu oleh karyawan/buruh.

Namun untuk karyawan dengan masa kerja belum genap selama satu tahun apakah bisa mendapatkan THR Keagamaan pada 2023?.

Karyawan yang belum satu tahun bekerja ternyata bisa mendapat THR Keagamaan pada 2023.

Baca Juga: ATURAN THR 2023: Segera Diumumkan Jokowi, Segini Perkiraan THR yang Akan Diterima Oleh Karyawan

Hal itu tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dilansir AyoJakarta.com dari laman Kemnaker pada Minggu, 26 Maret 2023 ada beberapa ketentuan dalam memberikan THR Keagamaan bagi buruh atau karyawan.

1 . THR Keagamaan diberikan kepada karyawan atau buruh dengan ketentuan sebagai  berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu.

Baca Juga: Peran Raffi Ahmad Hingga Namanya Disematkan di Nama Anak Marshel Widianto, Datang pada saat Tepat!

 2 . Berikut besaran THR Keagamaan sesuai dengan isi surat edaran tersebut.

  • Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.
  • Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Baca Juga: Imbas Istri Sering Flexing, Harta Pejabat Ditjen Hubla Kena Sentil Netizen:Posisi Lahan Basah tapi Harta Kecil

Berikut rumusan dalam menghitung besaran THR yang diterima karyawan dalam masa kerja belum satu tahun.

Masa kerja dibagi 12 bulan dan di kali satu bulan ulan upah.

Dalam hal ini, maka karyawan atau buruh dapat memperkirakan sendiri berapa besaran yang akan diterima.

Kendati demikian pemberian tunjangan bagi karyawan yang belum genap satu tahun, bisa mendapat atau tidaknya juga dapat ditentukan dari kebijakan dari perusahaan teman anda bekerja masing-masing.***

Reporter Linda Wati
Editor Irma Joanita