AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dalam waktu dekat.
Pengumuman oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait THR 2023 telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (MenKeu), Sri Mulyani.
THR 2023 tentu biasanya akan diterima oleh karyawan sebelum menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Hore! Cuti Lebaran Ditambah, THR Lebaran 2023 Dimajukan, Paling Lambat Tanggal Segini Cair
Pemberian THR diupayakan dapat membantu memenuhi kebutuhan para buruh atau karyawan dan keluarganya dalam merayakan hari keagamaan.
Lalu berapa perkiraan THR yang akan diterima okeh karyawan?
Jika merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang kemudian dikutip AyoJakarta.com pada Minggu, 26 Maret 2023.
Baca Juga: Wow! Demi THR Online untuk Followers, Ria Ricis Rela Sahur di Kolam Renang: Sensasinya Luar Biasa
Ada ketentuan-ketentuan yang dapat diperhatikan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
1 . THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu.
Untuk besaran Tunjangan keagamaan pun telah diatur dalam surat edaran tersebut.
Yang mana buruh atau karyawan yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun atau lebih, maupun kurang dari satu tahun, masing-masing memiliki haknya.
Baca Juga: Update Besaran THR PNS 2023, Lengkap dengan Perkiraan Pencairan untuk ASN di Bulan Ramadan
2 . Berikut besaran THR Keagamaan diberikan yang tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.
- Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Berikut rumusan dalam menghitung besaran THR yang diterima karyawan dalam masa kerja belum satu tahun.
Baca Juga: Pemerintah Desak THR Karyawan Perusahaan Swasta Dipercepat, Ini Penjelasan dari Menhub!
Masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Itulah perkiraan THR yang akan diterima oleh karyawan pada 2023.***

Share this article
Karyawan diperkirakan akan menerima THR jelang Idul Fitri senilai satu kali gaji bagi yang sudah bekerja selama 1 tahun.