AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Baca Juga: Hacker Bjorka Ungkap Jutaan Database Nasabah Bank BCA Diduga Jadi Target Ransomware
Sementara untuk gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya di bulan Juli.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN saat memasuki tahun ajaran baru.
THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan juga PPPK.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Adapun Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 memiliki komponen sebagai berikut.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan bervariasi, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja dari masing-masing pegawai.
Kategori PPPK yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 dan THR 2025
Perlu diketahui bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Berikut ini merupakan kategori PPPK yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan THR:
- Cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
- PPPK yang baru diangkat per 1 Maret 2025
Namun, sampai saat ini belum ada aturan spesifik yang mengatur pencairan tunjangan tahun 2025 bagi PPPK.
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan tunjangan didasarkan pada gaji yang diterima satu bulan sebelumnya.***