AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sudah cair sejak 4 Februari 2025 kemarin, namun bagaimana nasib para siswa yang statusnya dibatalkan dengan beberapa alasan termasuk skala prioritas dan telah melakukan penyanggahan?
Hal ini terus dipertanyakan oleh para orangtua dan siswa yang sebelumnya telah tercatat menjadi penerima KJP Plus namun dibatalkan dan terlihat dalam akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @upt.p4op.
Kecemasan ini lantaran hingga saat ini dana KJP Plus belum kunjung cair di rekening masing- masing siswa tersebut, begini cara cek status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk memastikan pencairan KJP Plus.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Cara Mudah Cek Memunculkan NRG di Info GTK! TPG Auto Cair di Triwulan Pertama 2025
Diketahui para siswa dan orangtua terus bertanya- tanya, kapan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 cair sejak proses penyanggahan selesai.
“kita yang dibatalkan kapan min udh pengajuan ulang yg katanya akhir Januari akan cair tp nya nya hanya PHP sekarang suruh nunggu lh Maret abis Maret tar nunggu LG y gada hanya gigit jari doang,” ungkap Netizen dalam kolom unggahan akun Instagram upt@p4op.
“mana nih komisi F yg kemaren koar2 bantu KJP yang di batalkan ditunggu akhir Januari smp skrg gak ada buktinya,” ungkap Netizen lain.
“gimana nih min katanya yang dibatalkan akan diaktifkan kembali tapi mana sampe sekarang gak ada tuh malah data saya tidak ditemukan,”
“yg status nya dibatalkan gimana min, kalau memang nggak rata begini mending gk dapet KJP semua min daripada menimbulkan cemburu sosial,” tulis Jhuju dalam akun tersebut.
Itulah Sebagian pertanyaan dari para orang tua siswa yang statusnya dibatalkan dengan alasan diantaranya karena skala prioritas namun telah melakukan penyanggahan.
Kendati hingga kini belum ada informasi secara resmi terkait dana KJP Plus yang cair kembali kepada para siswa yang telah melakukan penyanggahan namun siswa dapat mengecek status penerima dengan cara dibawah ini, yaitu:
Baca Juga: Bisa Pakai WhatsApp, Begini Cara Melacak Lokasi dengan Nomor HP
· Masuk pada laman resmi Kjp : kjp.jakarta.go.id
· Klik “Pencairan”
· Klik “Periksa Status Penerimaan KJP” yang berada di pojok atas kiri
· Setelah muncul halaman berikutnya siswa wajib mengisi NIK, Tahun penerimaan KJP, dan pilih Tahap I atau II untuk verifikasi KJP Plus
· Pilih menu dan klik “Cek”
· Status penerima akan muncul pada laman selanjutnya
Demikian informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang telah cair sejak 4 Februari 2025 terutama bagi siswa yang sebelumnya telah melakukan penyanggahan karena statusnya dibatalkan.

Share this article
Diketahui para siswa dan orangtua terus bertanya- tanya, kapan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 cair sejak proses penyanggahan selesai.