AYOJAKARTA.COM – Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi janggal Rp349 triliun.
Pasalnya informasi transaksi janggal tersebut dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD secara langsung kepada publik.
“Apakah saudara pernah diminta oleh Menkopolhukam dalam jabatannya supaya anda melaporkan kasus yang terjadi di Kemenkeu itu?” Tanya Benny dikutip ayojakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: 3 Resep Makanan Praktis, Mudah dan Awet untuk Stok Makan Sahur Bulan Ramadan
Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan tersebut, menurutnya Mahfud MD meminta klarifikasi terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.
Namun dirinya membantah tidak pernah memberikan dokumen analisis, yang diminta oleh Menko Polhukam secara agregat atau daftar secara umumnya.
Mendengar jawaban tersebut, Benny K. Harman menegaskan kembali agar Ketua PPATK menjawab apa yang ditanyakan saja dan tidak melenceng ke mana-mana.
“Saya tanya, apakah Menko Polhukam dalam jabatannya itu meminta anda untuk secara khusus menyerahkan kasus dana ilegal di Kemenkeu itu?” ujarnya.
“Kami membuatkan agregatnya Bapak dan menyampaikan kepada beliau (Mahfud MD) sebagai Sekretaris Komite Nasional,” jawab Ivan Yustiavandana.
Pada momen tersebut, Benny menegaskan kembali kepada PPATK apakah laporan tersebut boleh dibuka ke publik oleh Mahfud MD.
Ketua PPATK menjawab bahwa hal tersebut menurutnya boleh-boleh saja asalkan tidak menyebutkan nama.
Baca Juga: Blak-blakan Sentil Kasus Korupsi di Indonesia, Mahfud MD: Noleh ke Mana Saja Ada Korupsi Kok!
Benny kembali mencecar PPATK terkait aksi Mahfud MD yang membongkar transaksi ratusan triliun ke publik.
Serta meminta kepada PPATK menunjukan pasal yang memperbolehkan transaksi janggal diumbar ke publik.
Bahkan anggota Komite III DPR yang juga merupakan politikus Partai Demokrat menyampaikan bahwa Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana memiliki niat politik yang tidak sehat.
Yang ingin memojokkan Kementerian Keuangan atau sejumlah tokoh di kementerian tersebut.
“Kalau anda mengatakan itu boleh, tolong tunjukkan kepada saya pasal berapa dalam Undang-Undang ini coba tunjukan ya,” kata Benny.
“Sebab kalau tidak, saudara Menko Polhukam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat ya, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu, itu yang saudara lakukan,” sambungnya.
Ketua PPATK menyebutkan bahwa yang menjadi referensi pihaknya adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 yang diturunkan dari Pasal 92 ayat 2.
Menanggapi hal tersebut, politikus anggota DPR yang juga politisi fraksi Demokrat menegaskan bahwa dirinya telah membaca terkait pasal tersebut.
Tetapi tidak ada satupun pasal atau penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, Kepala Komite, apalagi Menko Polhukam.
Boleh membuka data-data seperti itu ke publik sesukanya selain memiliki motivasi politik.***