News

Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy Ditolak LPSK, Pakar Hukum Pidana Ungkap Alasannya!

Oleh: Zharifah Ardiana Jumat 17 Mar 2023, 22:08 WIB
Prof Mudzakkir, Pakar Hukum Pidana

AYOJAKARTA.COM - Viral permohonan perlindungan AG, anak yang berkonflik dengan hukum ditolak LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ternyata memiliki alasan tersendiri menolak permohonan pihak AG sebagaimana dikutip dari YouTube TvOneNews oleh ayojakarta.com pada 17 Maret 2023.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pacar dari Mario Dandy, AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Penolakan tersebut terjadi karena AG yang merupakan anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang nomor 13 tahun 2014.

Baca Juga: Heboh! LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Warganet Bandingkan dengan Perlindungan Bharada E, Ada Apa?

LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada seseorang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam kasus tindak pidana, misal sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (saksi dan atau korban).

Sedangkan AG telah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Namun, LPSK tetap memberikan rekomendasi agar AG mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi.

Baca Juga: Siap Sidang! Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kejati DKI Jakarta Hadirkan Jaksa Spesialis Anak

Selain itu, Pakar Hukum Pidana Mudzakkir mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan mengapa permohonan anak AG ditolak oleh LPSK.

"Pertama, perannya dalam kasus penganiayaan David yang merubah statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum," terang Mudzakkir.

Baca Juga: David Ozora Siuman, Terbongkar Kelakuan AG dan Mario Dandy Tidur Berdua di Hotel, Benarkah? Cek Faktanya!

Lebih lanjut, keterangan AG yang menceritakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh David Ozora hanya diceritakan pada Mario Dandy dan tidak dilaporkan sehingga tidak ada status korban yang tersemat pada AG.

"Terakhir, tidak adanya ancaman dalam AG memberikan keterangan atau pernyataan melalui penasihat hukumnya dalam kasus yang ia jalani saat ini," jelas Mudzakkir.

Sebelumnya LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan untuk David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo.

LPSK juga telah mengabulkan permohonan saksi kunci, R dan N yang merupakan orang tua dari teman David Ozora yang pertama melihat tindakan penganiayaan dan juga membawa korban ke rumah sakit.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Fathul Amanah